Manado Tempo Minahasa- Kapolres Minahasa AKBP.Tomy Bambang Souisa SIk mendukung sepenuhnya kegiatan penyekatan wilayah batas masuk desa dan kelurahan se wilayah hukum Kepolisian Polres Minahasa.
Pernyataan Kapolres ini disampaikan saat melakukan pres rilis serta tatap muka Kapolres Minahasa dengan Wartawan liputan Biro Minahasa, Selasa (06/07/2021) pukul 09.00 wita.
Bertempat di rumah kopi teras tondano jalan sam ratulangi tondano ,Kapolres Tomy menyatakan sikapnya untuk mendukung dan memperkuat tindakan tegas pemerintah kabupaten minahasa yang akan di gelar terhitung mulai hari ini
,” Saya selaku Kapolres minahasa akan memperkuat semua kegiatan percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum polres minahasa ,” ujarnya
Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Dr.Denny Mangala MSi yang hadir saat itu juga mengatakan bahwa menindak lanjuti SK Gubernur tentang percepatan penanggulangan penyebaran covid 19 , Pemerintah kabupaten minahasa akan memberlakukan Peraturan di antaranya membatasi kegiatan masyarakat seperti halnya Pesta, Kegiatan Sekolah dan sebagainya yang terkait dengan keramaian
,” Ppkm di tingkat desa dan kelurahan akan dilakukan pemkab minahasa dimana ,protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat ,serta penyemprotan disinfektan akan dilaksanakan secara terpadu ,” tegas Denny
Dia menambahkan ada pun yang hadir dalam kegiatan pemakaman terbatas hanya 60 orang dan keluarga duka asal daerah lain harus membawa kartu vaksin atau surat keterangan berbadan sehat.
“Dimana untuk pesta nikah dibatasi 60 orang dengan pemberlakuan jam acara nikah yang juga dibatasi sementara acara muda mudi dalam bentuk apapun tidak di ijinkan ,” ucapnya
Dia juga tak lupa mengucapkan, atas nama pemda minahasa memberi apresiasi kepada kapolres yang walaupun masih baru bertugas di minahasa namun sudah melaksanakan kegiata yang mendukung pemerinrah dalam memoercepat penanganan penyebaran covid 19.
“Saat ini Total terkonfirmasi positif di minahasa sebanyak1942, dan yang dirawat 41 dengan jumlah kesembuhan sebanyak 1414.”
Terkait pemberlakuan sekolah tatap muka, pemkab minahasa masih mengacu sebagaimana SK gubernur yang masih berlakukan sistem daring.(syaifudin)