Manadotempo Tomohon
NT alias Nik (62), warga kelurahan Lansot kecamatan Tomohon Selatan kota Tomohon, terpaksa berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tak terpuji kepada dua bocah perempuan, yakni bunga dan Mawar (nama disamarkan) yang masih berusia 8 tahun dan 6 tahun.
Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan dari keterangan kedua korban, sekira bulan Juni 2021 pada waktu siang tersangka melakukan perbuatannya, saat itu kedua korban baru keluar dari dalam rumah salah satu warga di kelurahan Matani kecamatan Tomohon Tengah. Selanjutnya mereka tak sengaja bertemu dengan tersangka yang sedang duduk di atas motor yang diparkir dihalaman rumah tersebut.
pada hari Kamis tanggal (15/07-2021) sekira jam 12.00 Wita, ketika kedua korban sementara bermain didepan rumah, tiba-tiba tersangka lewat dengan motor selanjutnya langsung berhenti, dan memanggil kedua korban. Karena takut dan trauma, selanjutnya kedua korban langsung melarikan diri kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada orang tua mereka.
Yanny menambahkan, kami yang mendapat laporan dari keterangan kedua orang tua korban, langsung memburu tersangka karena identitasnya diketahui korban.
“Sekira jam 12.20 Wita, Tim URC Totosik mendapat informasi tersangka sudah lari dan bersembunyi di kompleks perkebunan yang berada kurang lebih 300 meter dari TKP. Tim URC Totosik bersama warga sekitar kemudian menyisir lokasi perkebunan tersebut, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan apapun,” kata Katim. (Oby)