7 TSK Kasus Penganiayaan di Desa Mopolo, Berhasil Diamankan Polisi

oleh -163 Dilihat
oleh

Manado Tempo, MINSEL-Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan, yang terjadi di Desa Mopolo Esa Kecamatan Ranoiapo, Jumat (24/7/2021), yang mengakibatkan korban Hardy Lumuko (41) warga Mopolo Esa, meninggal dunia.

 

Sedikitnya ada 7 (Tujuh) orang tersangka (TSK) yakni MS alias Marsel (20), RR (17), FS alias Fernando (18), VM (17), OL alias Oskar (23), NN alias Novel (20), dan SN alias Sandi (22), yang telah diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.

 

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka. Mereka adalah warga Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompaso Baru,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, pagi tadi.

 

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK, meminta warga agar tetap tenang dan menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus pada pihak kepolisian.

 

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan serta akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu kami minta kepada masyarakat, agar tetap menjaga stabilitas kamtibmas,” pintah Kapolres.

 

Diketahui peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban Hardy Lumoko (41) meninggal dunia, bermula saat para tersangka yang menggunakan 6 (enam) unit sepeda motor saling berboncengan, hendak pulang ke Desa Tompasobaru Satu, usai menghadiri acara pesta perkawinan di Desa Powalutan.

 

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang memuat 3 (tiga) orang berboncengan. Disinyalir terjadi ketersinggungan akibat ucapan kasar (makian,red), sehingga berkembang pada aksi pengeroyokan dan penikaman, yang mengakibatkan salah satu warga menjadi korban meninggal dunia.(AP).

No More Posts Available.

No more pages to load.