Manado Tempo, Minahasa –
Kepolisian Sektor(Polsek) Langowan melalui Reserse Kriminal mengamankan lelaki berinisial (IR) Indra Rantang, warga Desa Atep 1, Kecamatan Langowan Selatan yang diduga melakukan penganiyayaan terhadap lelaki RN dan FB menggunakan senjata tajam. Pada Selasa, (20/7) Pukul 24.00 Wita.
Menurut saksi Mahoni Simajuntak Warga Desa Atep, Kejadian bermula saat lelaki Edo dan Andre tidak menerima teguran dari Ino Londa dikarenakan kedua lelaki tersebut sejak dari sore hari mondar mandir mengenderai kendaraan sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan Desa Atep. Namun keributan tersebut tdk berlanjut dan kedua lelaki Edo dan Andre warga Atep 1 langsung kembali ke Desanya.
Kemudian sekitar jam 24.00 wita datang beberapa anak anak musa dari Desa Atep 1 mendatangi Desa Atep dan membuat keributan sehingga terjadi keributan dan perselisihan antara anak anak muda Desa Atep 1 dan Desa Atep Kecamatan Langowan selatan. Akibat dari perselisihan tersebut Lelaki FB dan RN mengalami luka tikam pada bagian belakang dan punggung yg diduga dilakukan oleh lelaki IR warga Desa Atep 1.
Kapolsek Langowan Timur, AKP. Dartha B. Daipahaa membenarkan kejadian tersebut bahwa Kedua Korban saat ini sedang mendapat perawatan di RSUD Noongan. Sedangkan diduga tersangka lelaki IR dan Kawan Kawan bersama barang bukti senjata tajam berupa pisau badik sudah diamankan di Polsek Langowan untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolsek Langowan AKP. Dartha B. Daipahaa melalui KSPK Aiptu. J Kaparang , Bhabin Brigpol Y Bastian, Anggota Jaga, bersama Hukum Tua Desa Atep Satu maupun Desa Atep bersama perangkat Desa melakukan penjagaan serta menghimbau kepada warganya masing untuk tetap tenang serta menahan diri, karena masalah tersebut sudah ditangani Pihak Kepolisian Resor Langowan, dan tersangka dan kawan kawan, bersama barang bukti senjata tajam sudah diamankan di Mapolsek Langowan untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(syaifudin)