Manado Tempo, Manado-Korupsi proyek lampu jalan tenaga matahari (Solar Cell) sempat menjadi perbincangan warga kota Manado. Dimana satu per satu pelaku ditahan pihak hukum dan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangkap DPO mantan Kadis Tata Kota Manado JBM waktu itu.
Untuk diketahui, data yang berhasil dirampungkan redaksi manadotempo.com, dugaan korupsi tersebut mencuat melalui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPD ATAS LKPD) Tahun Anggaran 2013, yang didalamnya termasuk pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum dengan sistem Solar Cell TA 2013 dengan catatan tidak sesuai ketentuan.
Ketika ditelusuri lebih jauh, ternyata kegiatan pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistim solar cell tidak dianggarkan dalam APBD pokok TA 2013, namun pada saat perubahan APBD.
Adalah Dinas Tata Kota Manado yang mengusulkan anggaran hingga menyentuh Rp26.517.453.600.00, parahnya, usulan anggaran disetujui oleh tim TAPD sehingga diusulkan dalam rancangan perubahan APBD 2013.
Konon kabarnya, untuk memuluskan angagaran untuk pekerjaan proyek lampu jalan tersebut otomatis pengesahannya melalui Perda dan Peraturan Walikota Manado Vicky Lumentut, mengingat waktu yang mepet (di APBD-P).
Menariknya, sesuai kontrak nomor 03/PPK-DTK/PPJSC/XI/2013 tanggal 27 November 2013 pekerjaan sebesar Rp26.517.453.600.00 otomatis hanya memakan jangka waktu 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 15 November sampai 30 Desember 2013, karena ditata di APBD-P
.
Tak heran untuk berkelit waktu yang tidak cukup sesuai kontrak yang disepakati, maka terjadilah addendum berulang kali hingga pekerjaan bergeser sampai tahun 2014.
Tak pelak, hal itu menjadi temuan BPK RI dari hasil pemeriksanaan, mulai dari proses pelelangan tidak memadai. Temuan lain, terkesan kelompok kerja pengadaan tidak meng-upload dokumen pengadaan secara rinci sesuai dokumen pelelangan hingga terindikasi akan memenangkan lelang kepada salah satu rekanan atau pihak ketiga.
Rekanan yang diajukan sebagai pemenang oleh Pokja ternyata setelah ditelusuri BPK melakukan bekerjasama dengan salah satu perusahaan di Surabaya dan akhirnya mencabut dukungan ke rekanan pemenang.
Singkat cerita, hasil pemeriksanaan BPK, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan kemahalan harga sehingga berindikasi merugikan keuangan Negara minimal Rp2,3 miliar dan berpotensi merugikan daerah Rp2,3 miliar, denda keterlambatan yang belum dipungut Rp54,3 juta serta jaminan pelaksanaan yang belum diterima Rp1,232.
Rekanan pelaksanaan kegiatan proyek solar cell pun diketahui belum belum menyerahkan menyerahkan dokumen jaminan garansi dan ada item pemasangan tiang lampu di sumbkontrakkan ke pihak lain dengan besar anggaran Rp2.182 miliar.(inot)