Wakil Ketua DPR RI Dijemput Paksa KPK

oleh -280 Dilihat
oleh

Manadotempo, Jakarta-Setelah mangkir dari pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR itu tidak lagi bisa mengelak karena tidak terbukti terinfeksi virus corona. Otomatis, petinggi Partai Golkar itu, memastikan katongi tiket sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus untuk menjadi “penghuni” gedung Merah Putih KPK.

Dalam siaran pers, Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firly Bahuri menerangkan, KPK sudah melakukan pemanggilan dengan prinsip memenuhi kepentingan KPK.

“Yang KPK lakukan tujuannya penegakan kepastian hukum karenanya KPK tidak berhenti bekerja dalam mendalami kasus tipikor. Dan KPK menganut azas tupoksi, keadilan transparan, profesionalitas, menjunjung tinggi ham. Sehingga setiap tersangka yang ditetapkan sesuai bukti dan ditegakkan,” terang Firly.

“Dugaan tipikor pemberian hadiah atau janji terhadap kasus di kabupaten lampung tengah, diriktur penyelidikan melakukan upaya paksa di kediaman Wakil Ketua DPR RI di wilayah Jakarta Selatan. Bersangkutan memberikan keterangan sedang isoman maka KPK lakukan konfirmasi dan cek kesehatan yang dipimpin tim penyidik dan tenaga medis, hasilnya AZ non reaktif Covid-19 sehingga dibawah ke gedung merah putih KPK untuk diperiksa,” jelas Firli.(inot/*)

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  Wagub Kandouw Hibahkan 5 Hektar Tanah Untuk Korban Abrasi Amurang

No More Posts Available.

No more pages to load.