Dekab Minsel Sahkan Ranperda Kearsipan Dan Penegakan Prokes COVID-19 

oleh -676 Dilihat
oleh

MINSEL-Dewan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pengesahan kedua Ranperda tersebut, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa didampingi wakil ketua Paulman Runtuwene, di ruang paripurna kantor DPRD Minsel, Senin (04/10/2021) siang tadi.

Pelaksanaan rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dihadiri oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar didampingi Wakil Bupati Yanni Petra Rembang bersama jajaran pejabat serta unsur Forkompinda.

Dalam rangkaian paripurna tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal ini, bupati dan pimpinan DPRD.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam sambutannya, berharap agar sinergitas yang telah dibangun dan berjalan dengan baik, antara pemerintah, DPRD dan lembaga lainnya, dapat terus dipertahankan, guna terwujudnya Kabupaten Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera.(Advetorial/AP).

Baca juga:  Wakil Wali Kota Tomohon Buka Rapat Koordinasi dan Finalisasi Laporan Kinerja Pemkot Tahun 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.