Kasus Bansos KUSUKA Meruncing, 28 Warga Mokupa Diperiksa Polres Tomohon

oleh -46 Dilihat
oleh

Manado Tempo, Minahasa-Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kelompok Usaha Kelautan Perikanan (KUSUKA) di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri kian menemui titik terang.

Dari hasil pantauan Manado Tempo, Selasa (05/10/2021), terlihat 28 warga masyarakat penerima bantuan tersebut secara bergilir dimintai keterangan di Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Tomohon pada pukul 10.00 wita.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi pada kasus yang di laporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Redimen Induk Waraney Nusantara Herry Mandolang SE di Kepolisian Polda Sulut, Rabu (23 /06 2021) dan oleh Polda Sulut Kasus ini dilimpahkan ke Polres Tomohon.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Tomohon AKP. Counstantien Samuri yang di temui wartawan diruang kerjanya Mako Polres Tomohon Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan rabu 06/10-2021 kepada wartawan mengatakan bahwa kasus ini sedang berproses.

Kasus ini sedang berproses,” singkat AKP Samuri kepada wartawan.

Ketua LSM PKRI Sulawesi Utara Herry Mandolang SE selaku pelapor dalam kasus ini memberikan Apresiasi Kepada Polres Tomohon yang telah merespon laporan Masyarakat terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Bansos yang telah merugikan negara dan masyarakat penerima bantuan program KUSUKA tersebut

“Saya mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Polres Tomohon dalam kasus yang telah merugikan negara dan Masyarakat penerima program KUSUKA tersebut,” tegas Mandolang

Menurutnya bansos adalah Program Presiden Jokowi melalui Kementrian Kelautan Perikanan RI yang harus mendapat pengawalan serius dari segenap Masyarakat di Indonesia karena Program ini memiliki sasaran Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Pasca Covid 19 Mewabah Dunia Internasional.

Di tambahkan Herry ,bahwa tindakan Hukumtua Desa Mokupa Rivony Taroreh yang telah melakukan Penggelapan terhadap Nama penerima BANSOS tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan serta pemalsuan data terhadap penerima bantuan sehingga puluhan warga masyarakat penerima tidak menikmati bantuan tersebut

“Hal ini akan menjadi duri dalam ending pada kepemimpinan Bupati Royke O,Roring dan Wakil Bupati Roby Dondokambey dalam menjalankan pemerintahan di daerah tanah toar lumimuut .(Syaifudin)

No More Posts Available.

No more pages to load.