Kasat Pol PP Dinilai Kangkangi Peraturan Walikota

oleh -8 Dilihat
oleh

Manado Tempo-Penertiban di kawasan jalur hijau Jalan Piere Tendean (Boulevard) Kecamatan Sario yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bidang Hukum dan Perundangan-undangan dinilai Kasat Pol PP Yohanis Waworuntu kangkangi Peraturan Walikota (Perwako) nomor 42/2016.

Bagaimana tidak, Senin (11/10/2021) penertiban tersebut kangkangi fungsi tata kerja Satpol PP sebagaimana diatur Perwako Nomor 42 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Tipe A.

Yang benarnya sesuai Perwako itu, untuk penindakan penertiban merupakan tugas pokok dan fungsi dari Satpol-PP bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Umum.

Pemerhati pemerintahan dan politik Kota Manado Terry Umboh sangat menyayangkan adanya penertiban yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Memang SatpolPP itu penegak Perda namun untuk penindakan dilapangan hanya bisa dilakukan oleh Bidang Trantibum, sedangkan bidang Hukum dan Perundang-undangan sekedar koordinasi. Artinta, penertiban itu inprosedural,” ujar Umboh.

Dikatakannya, Kepala SatPol-PP Kota Manado harus bertanggungjawab atas keteledoran ini, hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi karena Satpol-PP ada penegak Perda bagaimana bisa Kasat PolPP tidak memahami dengan benar Perwako Nomor 42 tahun 2016.

“Ini bahaya dan memalukan bagi Pemerintah Kota Manado. Harusnya ini menjadi perhatian serius bagi Walikota dan Wakil Walikota Manado,” tukas Umboh.

Lantas apa tanggapan Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu? Kepada manadotempo.com, Selasa (12/09/2021), mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Manado itu katakan sudah sesuai.

“Sdh sesuai,” singkat jawab Waworuntu melalui pesan WhatsAap.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.