Besok Dipanggil, Mener Cabul Terancam 15 Tahun Penjara 

oleh -343 Dilihat
oleh
Kasubag Humas Polres Minsel IPTU Roby Tangkere didampingi Kanit PPA Jemry Singal saat menggelar conferensi pers dengan sejumlah awak media. (foto JemmyPanambunan)

Manado Tempo, MINSEL-Kasus dugaan cabul yang melibatkan oknum guru di SMAN l Motoling berinisial MMT dan sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, kini mulai berproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Melalui unit PPA Polres Minsel, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah siswa dan telah dimintai keterangan prihal kronologis terjadinya kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MMT terhadap salah satu siswi.

Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim penyidik unit PPA Polres Minsel terhadap sejumlah saksi (siswa,red), diketahui peristiwa memalukan tersebut, benar-benar terjadi. Lebih mengejutkan lagi, dari sejumlah siswa yang dimintai keterangan, semuanya mengaku pernah menjadi korban oknum guru yang tak bermoral tersebut.

Dari hasil BAP tersebut, Kepolisian Resort Minsel melalui unit PPA, resmi menetapkan MMT sebagai tersangka.

“Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 27 September 2021 lalu sekirah pukul 12.00 WITA, korban KR bersama rekannya CL, datang ke ruang untuk mengetik dan mengisi formulir program beasiswa PIP. Dan saat itu, tersangka MMT turut mendampingi dan mengarahkan untuk pengisian formulir.Tanpa disadari korban KR, tiba-tiba tangan kanan tersangka MMT memegang payudara korban KR dan dilakukan sebanyak 3 kali. Berdasarkan keterangan para saksi, sehingga kami ( tim penyidik unit PPA,red) memutuskan untuk meningkatkan status MMT sebagai terlapor menjadi tersangka,” urai Kasubag Humas Polres Minsel IPTU Roby Tangkere yang didampingi Kanit PPA Bripka Jemry Singal saat menggelar conferensi pers di aula Mapolres Minsel, Rabu (13/10) siang tadi.

Baca juga:  Kongres Luar Biasa Gerindra Putuskan 5 Poin

Lebih lanjut keduanya menjelaskan, akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka MMT, guna menjalankan proses selanjutnya.

“Besok, kami akan panggil tersangka MMT untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas keduanya.

Seperti diketahui, pada Senin (11/10) lalu, warga Kabupaten Minsel dihebohkan oleh beredarnya foto oknum guru SMAN l Motoling berinisial MMT yang memegang payudara salah satu siswa.(AP).

No More Posts Available.

No more pages to load.