Manado Tempo, MINSEL-Hukum Tua (Kuntua) Desa Tumpaan Dua Soneke Liwa meminta kepada pihak pendamping PKH (program keluarga harapan) dan BPNT (bantuan pangan non tunai), agar tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam proses penyaluran bantuan.
Hal itu sebagai upaya dalam mensukseskan program percepatan vaksinasi.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu langkah yang ditempuh pemerintah pusat dalam pencapaian target vaksinasi adalah dengan mewajibkan masyarakat penerima program bantuan untuk di vaksin. Kaitan dengan itu, sudah seharusnya bagi pihak pendamping PKH dan BPNT untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, guna mengetahui mana masyarakat penerima bantuan yang sudah di vaksin atau belum,” ujar Liwe.
Liwe merasa pesimis program percepatan vaksinasi akan terealisasi sesuai target, jika penyaluran bantuan dilakukan secara sepihak oleh tim pendamping PKH dan BPNT tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa.
“Data masyarakat penerima program bantuan yang sudah di vaksin maupun yang belum, ada pada pemerintah desa. Jadi sudah selayaknya untuk dilibatkan dalam setiap proses penyaluran bantuan, agar bisa dikontrol mana masyarakat yang layak menerima bantuan karena sudah mengikuti anjuran pemerintah terkait percepatan vaksinasi atau yang ditunda karena mengabaikan vaksinasi,” katanya.(AP).