Manado Tempo, Manado-Wali Kota Andrei Angouw mengatakan, pada hakikatnya retribusi PBG hanya berdasarkan terpenuhinya syarat teknis, sedangkan syarat dalam IMB adalah administratif dan teknis.
“PBG lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat kota Manado dan para investor akan lebih mudah mengurus retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG),” tutur Wali Kota sembari menambahkan bahwa Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam upaya memulihkan perekonomian.
Demikian dijelaskan Walikota Manado di DPRD Kota Manado saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dilanjutkan dengan penetapan rencana kerja DPRD Manado tahun anggaran 2022 pada senin (08/11/2021).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone bersama Wakil Ketua Adrey Laikun, Paripurna ini juga dihadiri Wali Kota Andrei Angouw (AA) bersama Wakil Walikota Richard Sualang (RS) serta Sekertaris Daerah Kota Manado Kota Manado Micler Lakat.
Akhirnya, usai penyampaian laporan kegiatan yang dibacakan oleh anggota DPRD Ronny Jonas Makawata, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disetujui oleh 29 anggota DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesempatan itu, Ketua DPRD Aaltje Dondokambey mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, kini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi telah digantikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dibandingkan dengan permohonan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan PBB diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Melalui sistem ini akan menciptakan prosedur perijinan yang tidak berbelit – belit serta menjadi motivasi baru bagi iklim usaha investor untuk lebih berinvestasi di kota manado” Jelas Dondokambey. (advetorial)