Manado Tempo, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Utara.
Lihat saja, KPK ternyata telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011. 10 November 2021.
Dua tersangka tersebut yaitu DP yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk dan DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.(*)