Manado Tempo, Paal Dua-Kamis (30/12/2021) 2021, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi( Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi di PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado.
Beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan adalah Ruang Kantor PT. Air Manado serta Ruang Kantor PDAM Kota Manado, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua Kota Manado, adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut :
– Barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
1) Kantor PDAM Paal Dua Manado
2) 5 (lima) buah reservoir, yang terletak di Meras, Singkil, Jl. Diponegoro, Jl. 14 Februari, dan Winangun
3) 2 (dua) buah booster pump, yang terletak di Molas dan Tikala Kumaraka
4) 2 (dua) sumur bor, yang terletak di Tingkulu dan Pineleng
5) 5 (lima) buah instalasi pengolahan air, yang terletak di Paal Dua, Malalayang, Desa Sea, Winangun, dan Desa Lotta
6) 4 (empat) mata air, yang terletak di Malalayang, Desa Sea, Desa Warembungan, dan Desa Koka
7) 4 (empat) buah bak pelepas tekan, yang terletak di Desa Warembungan, Desa Pineleng dan Desa Koka
– Barang bergerak berupa kendaraan PDAM Manado dan PT. Air Manado
1) 2 (dua) unit Isuzu Minibus tipe TBR 54
2) 4 (empat) unit Isuzu Pick-Up tipe TBR 53
3) 1 (satu) unit Nissan Terano Spirit S1
4) 7 (tujuh) unit Motorcycle Honda NF125SD
5) 8 (delapan) unit Panther untuk tim BRP
6) 4 (empat) unit Water Trucks (Mobil Tangki Air) PT. Air Manado
7) 2 (dua) unit Toyota Avanza, untuk leader BRP
– Seluruh dokumen-dokumen/surat, laporan keuangan PDAM Manado dan PT. Air Manado yang berhubungan dengan kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT : 1049 /P.1/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, dan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT : 1050 /P.1/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, serta berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 53 /Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd tanggal 29 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyitaan barang bukti dimaksud dilakukan penitipan sekaligus pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara.
Adapun maksud dan tujuan PT. Air dititipkan pengelolaannya pada PD Pembangunan Sulut, agar pelayanan terhadap masyarakat Kota Manado tetap berjalan seperti biasanya atau berjalan normal di bawah pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan pengawasan Tim Penyidik Kejati Sulut.
Tindakan Penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka pengungkapan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dan PT. Air Manado, dimana kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan asset (Penggelapan Asset) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara atau Daerah.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terdiri atas Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., Alexander Sulung, S.H., Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Christyana O. Dewi, S.H., M.H., Mita Ropa, S.H., M.H., dan Pattrick William R. Malangkas, S.H.
Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kamis, (30/12/2021), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado, dimana kerjasama tersebut dijadikan sarana pengalihan asset (Penggelapan Asset) yang mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara atau daerah.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT :06/P.1/Fd.1/12/2021.
Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan terhadap dugaaan tindak pidana korupsi dimaksud sejak tanggal 21 Desember 2021. Adapun Tim Penyidik pada perkara ini terdiri dari Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., Harry Arthur G. Tendean, S.H., M.H., Pingkan W. I. Gerungan, S.H., M.H., Alexander Sulung, S.H., Maryanti Lesar, S.H., M.H, Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., Christiana O. Dewi, S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Mita Ropa, S.H., M.H., dan Pattrick William R. Malangkas, S.H.(*)