Jika Laporan Keuangan Perangkat Daerah Terlambat, SKPD Bakal Tak Terima Uang Persediaan

oleh -238 Dilihat
oleh

Manadotempo Tomohon.

Wali kota Tomohon Caroll Senduk SH meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk proaktif memberikan Laporan keuangan Perangkat Daerah Tahun  2021 agar penyampaian LKPD tidak melewati batas yang di tentukan.

Pada rapat kerja di awal tahun ini saya menggarisbawahi tentang kepatuhan seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan laporan keuangan perangkat daerah tahun anggaran 2021 kepada Walikota melalui pejabat pengelola keuangan daerah, yang dalam hal ini yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, laporan tersebut dimasukkan ke bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah paling lambat tanggal 19 januari 2022, dan tentunya penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2021 harus diserahkan kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) sesuai dengan jadwal dari BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Utara.

“Saya mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah di pemerintah Kota Tomohon agar mempedomani surat edaran Walikota nomor: 402/wkt/x-2021 tentang langkah-langkah strategis penyusunan laporan keuangan perangkat daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021, dimana dengan jelas tercantum langkah-langkah yang harus dilakukan dan dipersiapkan sesuai dengan target waktu yang sudah ada, dimulai sejak bulan desember tahun 2021 yang lalu”. Kata Wali kota.

Baca juga:  SK-ADT Kampanye Akbar D Lapangan KONi Manado, Reza Rumambi : Kami Mohon Maaf Jika Terjadi Kemacetan

Sebagai konsekuensi untuk perangkat daerah yang tidak bisa memenuhi target maka pengajuan permintaan uang persediaan (UP) tahun anggaran 2022 dari perangkat daerah tersebut tidak dapat dilakukan. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.