Tim URC Totosik Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sendiri Di Minahasa

oleh -3569 Dilihat
oleh

Manadotempo Tomohon

Seorang ayah di wilayah Hukum Polres Tomohon tepatnya didesa Mokupa kecmatan Tanawangko kabupaten Minahasa yang tega menganiaya anaknya sendiri, dan kemudian menggosok mata anaknya dengan cabe di bagian mata dan mulut.

Aparat Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik Polres Tomohon langsung bergerak menciduk tersangka, berkat laporan masyarakat yang tak tega melihat peristiwa kejadian tersebut.

Kapolres Tomohon melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan, begitu viral nya video yang diunggah warga yang menyaksikan kejadian, pihak nya langsung terjun ke lokasi desa Mokupa Tombariri masuk dalam wilayah pemkab Minahasa, namun wilayah hukum nya masuk ke Polres Tomohon langsung menuju lokasi untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut.

“Tersangka yang diamankan adalah RW alias Rocky, warga Desa Mokupa usai menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan tersangka sudah demikian sadis, walaupun sudah di tegur warga, tak diindahkan tersangka yang tetap menganiaya anaknya,” jelas Katim.

Baca juga:  Wali Kota Tomohon dan Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan HUT ke-22 Kota Tomohon

Kronologi kejadian terjadi pada saat anak tersangka ingin mandi di pantai bersama teman-temannya. Saat anaknya bertanya, tersangka tak mengijinkan kendati sudah di tanya berkali kali. Merasa sakit hati, anaknya kemudian mengucapkan kata “bodoh”, yang langsung membuat tersangka naik pitam.

“Tersangka yang emosi selanjutnya mengambil hanger pakaian dan langsung memukul berulangkali bagian badan dan kaki korban, kemudian mendorong korban sampai jatuh ke tanah. Tak sampai situ, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dan melempar kearah korban namun tidak mengenai korban. Tersangka kemudian memerintahkan korban untuk berdiri dibawah sinar matahari sambil mengangkat kaki setengah. Kemudian mengambil beberapa buah cabe dari dapur selanjutnya meremas dan kemudian menarik rambut korban selanjutnya menggosokkan kebagian mulut dan mata anaknya,” kata Yanny.

Usai mendapatkan identitas tersangka, sekira jam 12.00 Wita Tim berhasil mengamankannya saat berada di salah satu rumah yang ada di Desa Tateli Mandolang Minahasa. Dari informasi warga, Perbuatan tersangka ini sudah beberapa kali terjadi. Bahkan pada tahun 2020, tersangka pernah diamankan di Mapolsek Tombariri karena perbuatan serupa. Saat ini Pelaku dan Korban sudah diamankan Team URC Totosik ke Mapolres Tomohon. (Oby)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.