Manado Tempo- Mengawali tugas dan kerja di tahun 2022 ini, 44 anggota DPRD Sulut akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper),yang difasilitasi penuh Sekretariat DPRD Sulut, lewat APBD Sulut tahun anggaran 2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut, Glady Kawatu, SH, M.Si melalui Kasubag Perundang-undangan dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Fabiola Sumampouw, saat dikonfirmasi manadotempo.com, pun membenarkan soal agenda Sosper.
Jelas Fabiola, Rabu, (12/01/2022) kegiatan sosper ini akan dilaksanakan mulai 21 hingga 27 Januari 2022, dengan 2 Materi Perda.
“Meski waktu yang di agendakan mulai tanggal 21 hingga 27 Januari tahun 2022, namun anggota Dewan bisa memilih pelaksanaannya selama 4 hari kerja. Perda yang akan disosilisasikan yakni Perda perlindungan dan Pemberdayaan penyandang disabilitas dan Perda tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, ” ungkap Febiola.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Sulut Careig Naichel Runtu, S.IP yang dimintai tanggapan mengatakan, Sosper ini adalah program dan ide briliant dari Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen SpB KBD, agar masyarakat diberi pemahaman terkait perda yang diterbitkan DPRD Sulut, sekaligus dapat dilaksanakan. Disamping itu juga menunjukkan kinerja wakil rakyat dilembaga DPRD secara nyata.
“Ini sudah kedua kalinya dilaksanakan oleh anggota DPRD Sulut, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Baru dibawah kepemimpinan dr. Andi (sapaan akrab Ketua DPRD Sulut), program ini dilaksanakan, “ujar Careig Wakil Ketua Komisi 4 Bidang Kesra ini.
Sebelumnya agenda Sosper digelar pada Oktober tahun 2021 lalu. Dimana setiap anggota DPRD Sulut akan didampingi oleh Nara sumber dari Akademisi juga peserta dibatasi 50 orang dengan menerapkan protokol covid 19 secara ketat.(DESI)