Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembiayaan Ekspor Nasional

oleh -15 Dilihat
oleh

Manado Tempo, Jakarta-Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Dalam hal ini, tiga tersangka yang dijerat berasal dari internal LPEI. Ketiga tersangka terdiri dari Kakanwil LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Dalam perkara ini, penyidik menduga praktik rasuah di LPEI berkaitan dengan pembiayaan kepada para debitur yang dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan.

Penyidik Kejaksaan Agung menilai kebijakan itu mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%.

No More Posts Available.

No more pages to load.