DPRD Boltim Studi Komparasi Perda Protokol Covid 19 Deprov Sulut

oleh -440 Dilihat
oleh
Penyerahan cenderamata DPRD Sulut dan DPRD Boltim.

Manado Tempo — Untuk mendapatkan masukan terkait dengan Perda Protokol Covid 19, maka DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (14/01/2022) kemarin, menyambangi kantor DPRD Provinsi Suawesi Utara (Sulut).

Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Boltim, Fuad Landjar dalam pertemuan ini mengatakan, kunjungan tersebut guna mendapatkan kajian bahkan masukan terkait dengan penerapan perda Covid-19.

“Pada dasaranya penerapan Perda yang kami lakukan di Boltim itu bermaksud agar kajian yang kami lakukan ini untuk perda yang nantinya secara khusus diterapkan di Boltim, sementara untuk perda covid yang milik provinsi kemarin disosialisasikan itu sifatnya menyeluruh untuk wilayah Sulut,” beber Fuad.

“Jadi kami melakukan studi komparasi karena mengingat perda covid yang sudah berjalan dua tahun, tetapi kami belum ada aturan yang mengikat terkait pembatasan pembatasan yang ada di Boltim,” tambahnya

Sementara itu Kabag Umum John Paerunan, SH mengatakan DPRD Sulut telah menetapkan perda protokol covid-19.

Bahkan dikatakan Kabag Paerunan perda tersebut sudah disosilisasikan ke masyarakat melalui 44 anggota DPRD yang ada.

Baca juga:  RDP BULD DPD RI Dengan Tiga Kementerian : Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Antara Desa dan Sektor Belum Optimal

“Kami tahu bahwa kurang lebih 2 tahun provinsi sudah ada perda mengenai perda covid-19. Bahkan perda covid-19 ini kami telah sosialisasikan di kabupaten kota melalui kegiatan sosper,” kata Paerunan.

Jelas Paerunan banyak juga masukan yang disampaikan masyarakat saat anggota DPRD Sulut melaksanakam sosper terkait perda ini.

Kunjungan kerja DPRD Boltim tersebut diterima oleh Kabag Umum Sekretariat Dewan Sulut John Paerunan, SH Kabag Persidangan Jerry Hamonsina, S.STP beserta kasubag persidangan Dormina Takaendengan.(Desi)

No More Posts Available.

No more pages to load.