Turun Sosper, 44 Narasumber Pendamping Anggota Dewan Sulut Dibekali

oleh -279 Dilihat
oleh

Manado Tempo – 44 Anggota DPRD Sulut mulai, Jumat (21/01/2022) akan turun kedaerah pemilihannya guna melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Terkait hal ini maka , Kamis (20/01/2022) Sekretariat DPRD Sulut menggelar pembekalan terhadap 44 orang nara sumber yang akan mendampingi anggota DPRD Sulut untuk melaksanakan sosper.

Sekwan Sulut melalui Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina, S.STP dalam pengantar menyatakan, pembekalan ini penting dilakukan agar memantapkan pemahaman terkait dengan 2 Perda yang akan disosialisasikan.

“Dengan pembekalan ini maka nantinya nara sumber akan mendapatkan gambaran hal hal apa yang bakal ditayakan masyarakat, termasuk urgensi dari perda ini dibuat, “jelas Hamonsina.

Dalam pelaksanaam Sosper ini tegasnya tetap menerapkan protokol kesehataan Covid yang ketat.

3 Nara sumber yang dihadirkan pihak Sekretariat yakni dari akademisi, profesi dan Biro Hukum Pemprov Sulut mereka yakni . Dr. Dani R. Pinasang, SH.M.Hum, Dr. Frangky Zachawerus dan Frangky Tambuwun, SH.MH

Dr. Dani Pinasang menjelaskan Perda Perlindungan dab Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (P3K) ditetapkan menjadi Perda karena kebutuhan ditengah masyarakat, dan ini menghadirkan pemenuhan kebutuhan secara merata bagi kaum penyandang disabilitas disemua sektor.

Baca juga:  Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN oleh Bawaslu Sulut Mendapat Apresiasi

Juga dijelaskan Pinasang, agar Perda ini dapat bermanfaat ditetapkan landasan filosofi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah untuk Melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah.

“Perda ini ditetapkan akibat banyaknya kaum disabilitas yang kurang nendapatkan perhatian pemerintah, termasuk ada banyak fasilitas pemerintah maupun swasta yang kurang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas,” ungkap Pinasang.

Sementara Dr.Frangky Zachawerus menegaskan, jika dalam Perda ini diharapkan agar semua komponen masyarakat dapat memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi kaum disabilitas.

“Perlu ada program pelatihan yang dimana dapat memberikan bekal bagi kaum disabilitas terutama setelah menempuh pendidikan dari SLB, “ungkap Zachawerus.

Sementara terkait perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” menurut Kabag bantuan hukum Pemprov Sulut , Frangky Tambuwun ada kriteria yang harus dipenuhi untuk memohon bantuan hukum, termasuk dengan LBH.

“Perda ini sudah cukup rinci menggambarkan bagaimana masyatakat miskin meminta bantuan hukum ungkap, ” Tambuwun.
Pelaksanaan Sosper akan dimulai tanggal 21-27 Januari 2021. Adapun 2 Perda yang akan di sosialisasikan yakni Perda Perlindungan & Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dan perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.(Desi)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.