Manado Tempo –Kehadiran Peraturan Daerah ( PERDA ) No.9 tahun 2021, tentang bantuan hukum bagi masyarakat di sambut positif masyarakat.
Hal ini terlihat dari Sosialisasi Perda (Sosper ) yang digelar oleh anggota DPRD Sulut H.Amir Liputo, SH, Selasa, (25/01/2022) diruang serba guna kantor DPRD Sulut.
Nara sumber yang dihadirkan yakni Iswan Dama, S.Pdi, dengan moderator, Abdul Hadan Syafii, ST.
Dalam pemaparan awal, Liputo menjelaskan kehadiran perda ini sangat penting, karena dimana banyak masyarakat miskin yang bermasalah hukum dan terkendala dengan keuangan yang terbatas atau dikatakan miskin.
“Hampir setiap hari kami menerima masyarakat yang memohon bantuan terkait dengan persoalan hukum. Sebagai wakil rakyat kami tentunya menangkap aspirasi ini dengan menetapkan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Perda ini merupakan amanat undang undang, jelas Liputo.
Ketua Komisi 3 Dewan Sulut ini juga menambahkan, dirinya menghadirkan Kerukunan Wanita Islam (KWI) kota Manado dengan harapan agar mereka menjadi agen dalam menyampaikan perda ini.
“Dalam setiap kesempatai saya berharap agar KWI kota Manado dapat meneruskan informasi yang diterima hari ini agar bisa dipahami ibu ibu yang lain atau bahkan warga kota Manado, ” ungkap anggota dewan yang dikenal selalui memberi perhatian bagi warga masyarakat .
Iswan Dama, selaku nara sumber menjelaskan, Perda no. 9 tahun 2021 ini terdiri dari 7 Bab dan 31 pasal.
Kehadiran perda ini harapan bagi masyarakat miskin.
Untuk teknis terkait bantuan hukum akan diatur lebih jauh dalam Pergub.
“Bagi masyarakat miskin yang bermasalah hukum kini bisa dibantu Pemerintah melalui anggaran APBD dengan ketentuan yang berlaku, ” jelas Dama.
Sejumlah KWI secara kritis menyampaikan pertanyaan dan berharap agar nantinya masyarakat dapat dibantu mulai dari pengurus surat keterangan tidak mampu atau miskin serta prosedur dan mekanisme memohon bantuan hukum.
Hadir dalam Sosper ini anggota Dekot Manado,.Nur Amalia, Ketua dan pengurus KWI dibawah koordinasi Ibu.Hj.Sartje Mokoginta dan anggota KWI.
Sebelum H.Amir Liputo, SH mengelar sosper Perda No.8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, yang menghadirkan kaum disabilitas kota Manado. ( Desi )