KPU Serahkan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Kepada KIP

oleh -8 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Untuk melaksanakan salah satu kewajiban sebagai badan publik yang terikat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka, Rabu ( 26/01/2022 ) KPU Sulut mendatangi kantor KIP Sulut yang beralamat di Jln. Tololiu Tingkulu, Kec.Wanea, Kota Manado.

Rombongan di pimpin langsung ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh juga komisoner Lanny Ointu, Meidy Tinangon, Salman Saelangi, serta Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM Carles Worotitjan.

Dalam kunjungan kali ini, jajaran KPU Sulut diterima langsung oleh Ketua KIP Sulut Andre Mongdong, yang didampingi Wakil Ketua Raymond Pasla dan Koordinator Bidang Kelembagaan Philep M. Regar.

Pertemuan KPU dan KIP Sulut
             Pertemuan KPU dan KIP Sulut

Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong menyambut kunjungan Mewoh cs dengan ungkapan selamat datang dan rasa hormatnya kepada KPU Sulut yang telah mengunjungi kantor KIP Sulut.

“Ini merupakan pertemuan perdana antara KPU Sulut dan KIP Sulut, dan tentu saja kami sangat menyambut dengan sukacita dan terbuka. Besar harapan kami, dari pertemuan hari ini dapat memberikan kontribusi positif dalam hubungan kelembagaan untuk ke depannya, ” ungkap Mongdong.

Sementara itu Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran setidaknya ada 3 (tiga) agenda utama.

“Pertama tentu saja bukan karena sidang ya pak, melainkan bentuk silaturahmi awal tahun. Hal serupa telah kami lakukan dengan beberapa stakeholder, dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024,” ungkap Mewoh

Hal kedua menurut Mewoh adalah sebagai wujud implementasi UU KIP dan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, dimana KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pelayanan informasi publik kepada Komisi Informasi Publik.

Sedangkan agenda ketiga adalah komitmen KPU Sulut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dan berintegritas melalui penerapan keterbukaan informasi publik.

“Dalam konteks ini kami tentunya memerlukan saran dan masukan dari Komisioner KIP Sulut,” jelas Mewoh.

Ketua KIP dan KPU Sulut
Ketua KIP Andre Mongdong dan Ketua KPU Ardiles Mewoh

Ditambahkan Komisioner KPU Sulut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Salman Saelangi, bahwa Laporan Pelayanan Informasi Publik yang diserahkan adalah laporan untuk periode layanan informasi tahun 2021 yang terdiri dari laporan KPU Provinsi serta laporan dari 15 KPU Kabupaten/Kota.

Penyampaian laporan PIP ini ditanggapi positif oleh Komisioner KIP Sulut, Philep Regar. Mener Philep, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa belum semua badan publik di Sulut melaksanakan kewajiban pelaporan pelayanan informasi publik.

“Semoga apa yang dilakukan KPU Sulut bisa menjadi acuan badan publik lainnnya,” harap mener Regar.

Dalam kesempatan tersebut, komisioner KIP Sulut Raymond Pasla selaku Wakil Ketua KIP Sulut turut menyampaikan masukkannya terkait MoU antara KPU RI dan Komisi Informasi.

“Kita berharap agar nantinya ada pembaruan MOU antara Bawaslu, Komisi Informasi dan KPU RI sehingga ke depan dalam tahapan pemilu 2024 kerjasama antara para pihak bisa semakin terbangun dan transparansi informasi dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 bisa terwujud,” ungkap Pasla.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan paket buku pilkada 2020 terbitan KPU Sulut. (Desi )

No More Posts Available.

No more pages to load.