Manado Tempo -Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang telah ditetapkan DPRD Sulut terus digenjot. Kali ini giliran desa Paniki Baru dan Lumpias, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut jadi lokasi sosialisasi, Selasa dan Rabu, (25-26/01/2022).
Anggota DPRD Sulut, yang duduk di Komisi 2 Bidang Perekonomian Ir. Herry Rotinsulu didampingi 2 nara sumber yakni Dr Try Oldy Rotinsulu SE MSi, Dosen Ekonomi Unsrat dan Daniel Aling SH MH, Dosen Fakultas Unsrat Manado pada kegiatan tersebut.
Diketahui, sosialisasi perda yang dimaksud yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pada kesempatan itu dihadapan masyarakat yang hadir, Heri Rotinsulu mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini wajib di lakukan oleh seluruh Anggota DPRD Sulut dan wajib diketahui masyarakat bahwa lembaga legislatif telah mengeluarkan produk hukum daerah.
“Perda Bantuan Hukum merupakan usulan eksekutif dan Perda Disabilitas adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat,” ucap Politisi PDIP ini.
Lebih jauh, Hero sapaan akrabnya juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.
“Ada tiga tupoksi Anggota DPRD yakni Fungsi Pengawasan, Butgeting dan Legislasi (Pembuat Perda). Jadi kegiatan yang sementara kita lakukan ini adalah salah satu bagian penting yang wajib di lakukan setiap Anggota DPRD,”terangnya.
“Saya juga duduk di Komisi II bidang perekonomian. Jadi persoalan-persoalan mengenai pertanian, perkebunan dan lainnya, Kami Komisi II yang akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Dimasa pandemi covid-19, Hero juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sampai ke tahap-3.
“Karena hal ini penting. Tapi juga harus diimbangi dengan mengikuti himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan,” katanya.
“Mengenai kegiatan Sosper ini, saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan Sosialisasi perda Disabilitas dan bantuan hukum. Kiranya apa yang menjadi penjelasan narasumber bisa menambah wawasan kita,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Narasumber terkait kedua Perda yang dimaksud.
Hadir dalam Sosper ini perangkat desa dan BPD Desa Paniki Baru, dan Lumpias juga Tokoh agama , Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Generasi Muda, LSM dan juga didampingi staf Sekretariat bagian Protokol dan Humas, Endang Belalo dan Monitoring Kasubag Okta Lapian. (Desi)