HVK : Kades Dan Hukum Tua Jangan Selewengkan Dana Desa

oleh -377 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Untuk memberikan pemerataan pembangunan hingga ke desa, maka Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran cukup besar untuk Program Dana Desa disemua desa termasuk di Provinsi Sulut.

Namun ternyata terinformasi, ada oknum pemerintah didesa yang salah memanfaatkan anggaran dimaksud.

Hal ini pun menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Herol Vresly Kaawoan (HVK).

Tegas HVK, Kamis, (27/01/2022) selaku mitra kerja Komisi 1 DPRD Sulut, dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ), yang mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana desa, hal ini menjadi tanda awas bagi seluruh Hukum tua / kepala desa .

” Saya mewarning para hukum tua atau kepala desa yang ada di Provinsi Sulut agar dapat mengelola dana desa secara optimal, tepat guna dan sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Juga Tim pendamping desa, kecamatan dan kabupaten memaksimalkan pendampingan dan pengawasan,” tegas HVK.

Jelas Personil Fraksi Nyiur Melambai ini pemerintah pusat memberikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan memenuhi fasilitas umum di desa.

Baca juga:  Henry Walukow Minta Evaluasi Hasil Reses Dan Buat Regulasi Terlait Pokir

“Juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar kelak desa dapat mandiri, mandiri dalam artian memiliki Badan usaha milik desa ( BUMDES ) yang nantinya bisa menghasilkan Income untuk masyarakat sendiri,” jelas anggota DPRD Dapil Tomohon Minahasa ini.

Tambah HVK, sebagaimana diketahui penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Adapun besaran dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk setiap desa mulai dari Rp.800 Juta hingga Rp.3,5 Miliar Pertahun. (Desi )

No More Posts Available.

No more pages to load.