DPRD Sulut Sosialisasikan Dua Peraturan Daerah

oleh -551 Dilihat
oleh

Manado Tempo – DPRD Sulut sukses menetapkan 2 Perda. Perda No.8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, yang merupakan inisiatif Dewan dan Perda No.9 tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyatakat Miskin.

Pasca ditetapkan, menjadi tugas Pemerintah dan DPRD untuk mensosialisasikan Perda ini. Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, SH, M.Si bersama jajaran memfasilitasi segala kebutuhan lewat alokasi anggaran sekretariat Dewan.

Sekwan dan Jajaran Monitoring Sosper

Sebelum turun Sosper, nara sumber yang akan mendampigi anggota Dewan Sulut dibekali dengan pemahaman oleh Akademisi, Profesi pada, Kamis,(20/01/2022)

Mulai Jumat,(21/01/2022) sampai dengan Kamis, ( 27/01/2022), Dewan Sulut turun kedaerah pemilihannya masing masing menggelar sosper terkait 2 Perda ini.

Ketua Dewan Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD, turun langsung ke pulau pulau di Sangihe untuk memberikan penjelasan langsung arti pentingnya 2 perda ini.

“2 Perda ini sangat membantu dan dibutuhkan oleh masyarakat, karena itu diharapkan agar Kab/Kota dapat menindaklanjuti dengan perda yang sama agar ada sinergitas,” ungkap Silangen

Baca juga:  Identifikasi Kasus Stunting, PPKD Minsel Sambangi Kecamatan Tompaso Baru

Wakil ketua DPRD Sulut DR. Viktor Mailangkai, SH.MH dari dapil Manado dan Billy Lombok, SH dari dapil Minsel – Mitra, secara aktif menyampaikan urgensi kehadiran 2 perda ini.

Diwilayah Minut- Bitung anggota Dewan didapil ini pun aktif turun ke sejumlah wilayah. Ir. Herry Rotinsulu yang turun di Kecamatan Dimembe mengatakan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dewan pasca diundangkan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Hal senada di sampaikan Srikandi Golkar Cindy Wurangian, tidak akan bernilai, jika Perda yang ditetapkan tidak diketahui masyarakat.

“Kita harus turun dan sampaikan langsung sehingga jika ada hal yang tidak dipahami bisa langsung dijelaskan,” ungkap ketua Komisi 2 Dewan Sulut ini.

Sementara anggota Dewan di dapil Minahasa dan Kota Tomohon diantaranya Herol Vresly Kaawoan saat sosper di Minahasa menerima informasi 30 penyandang disabilitas yang belum mendapatkan dokumen negara ( KTP dan KK).

 

Sosper yang dilaksanakan anggota DPRD Sulut di Dapil masing masing, disambut antusias masyarakat.

Baca juga:  Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak Walikota Mantiri Muluskan 1051 Non ASN 

Hal ini terlihat dari respon pertanyaan yang disampaikan masyarakat bahkan masukan untuk dapat diakomodir oleh Pemerintah saat menyusun Peraturan Gubernur.

Mad Wongso Sosper di Bolmong

Sekwan Sulut Glady Kawatu, SH.M.Si menyatakan, ditahun 2022 ini Sosper akan dilaksanakan 3 kali.

“Antuasinya masyarakat yang hadir sosper mendorong kami untuk mengalokasikan kembali pelaksanaan sosper pada Anggaran Belanja Tamnbahan (ABT ),” jelas Kawatu.

DPRD Sulut berharap agar 2 Perda yang telah disosialisasikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, generasi muda disetiap desa, Kabupaten/ Kota akan dapat terus disosialisasikan secara luas sehingga benar benar dipahami semua warga Sulut.

(Advetorial)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.