DPRD Sulut Segera Miliki Kode Etik Dan Tata Beracara

oleh -145 Dilihat
oleh
Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu, S.Th, SH

 

Manado Tempo – Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara telah merampungkan peraturan DPRD soal Kode Etik dan Tata Beracara.

Rencananya, peraturan DPRD itu akan segera diserahkan ke Pimpinan DPRD untuk kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu (Saron) kepada wartawan, Senin (7/02/2022).

Ia mengatakan Kode Etik dan Tata Beracara tidak akan lagi dibahas, tapi akan segera difinalkan.

Jelas Saron, Banmus telah menetapkan paripurna penyampaian pada minggu keempat bulan Februari ini.

Pada periode sebelumnya, terang Sandra DPRD Sulut memang telah memiliki Kode Etik dan Tata Beracara, namun atas permintaan Kementerian Dalam Negeri maka DPRD pada periode 2019-2024 ini harus memiliki Kode Etik dan Tata Beracara sendiri.

“Sebenarnya kalau belum ada, harusnya masih bisa memakai yang lama. Tapi Kemendagri minta harus ada (Kode Etik dan Tata Beracara) yang periode ini,” tukasnya.
Sebelum ada Kode Etik dan Tata Beracara ditetapkan, DPRD Sulut sudah terlebih dulu menetapkan Peraturan DPRD Soal Tata Tertib pada Senin (20/12/2022).

Tata Tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturang-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofia sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tuga dan fungsinya.
(Desi )

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  Berpengalaman, Braien Waworuntu Dipercaya Jabat Ketua Komisi I DPRD Sulut

No More Posts Available.

No more pages to load.