Gara Gara Rp.42, 4 Juta, Komisi III Hearing Kontraktor Milik Kerabat Anggota Dewan Sulut

oleh -121 Dilihat
oleh

 


Manado Tempo – Sikap tegas diperlihatkan oleh Komisi 3 DPRD Sulut bidang Pembagunan. Hal ini terlihat dari rapat dengar pendapat dengan perusahaan kontraktor PT Cahaya Abadi Lestari (CAL), Senin (7/2/2022)
.

Perusahaan ini dilaporkan oleh Sub Kontraktor, karena bermasalah dengan pelunasan pembayaran sisa pekerjaan di Manado Outer Ringroad III tahun 2021.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos, pihak kontraktor dan sub kontraktor adu argumen soal pelunasan pembayaran sisa pekerjaan.

Perwakilan PT CAL yang dikenal dengan sapaan Ko’ Leng marah-marah karena pihak Sub Kontraktor membawa masalah ini ke DPRD.

“Cuma doi bagini leh kong so bawa di sini,” kata Ko’ Leng kesal.

PT CAL diketahui masih harus membayar sisa pekerjaan sebesar Rp.42,4 juta. Dalam pengaduannya, Sub Kontraktor yang diwakili oleh Samsul Tauweda mengaku bahwa pihaknya dipersulit saat melakukan penagihan ke PT CAL.

Pada surat yang dikirimakan ke Komisi III, pihak Sub Kontraktor bahkan mendapatkan perlakukan yang tidak baik.

Baca juga:  Merapat ke Bahlil, CEP Amankan E2L-MEP

Bahkan saat mereka melakukan penagihan, mereka sempat mengalami pengusiran, dan diminta untuk meninggalkan lokasi proyek.

“Bagi mereka uang sebesar itu (Rp42,4 juta, red) mungkin sedikit, tapi bagi kami itu sangat banyak,” ucap Sam.

Akibat kedua pihak terus adu argument, Ketua Komisi III Berty Kapojos mencoba melerai, untuk memberikan solusi.
“Saya pimpinan di sini. Tolong jangan buat gaduh,” tegas Kapojos.
Ia bersama para anggota Komisi III sepakat meminta pihak PT CAL untuk segera membayarkan hutang kepada pihak Sub Kontraktor.

“Tak perlu panjang-panjang. Pihak Sub Kontraktor segera menyampaikan berapa yang harus dibayar, dan Kontraktor harus segera membayarkan apa yang menjadi kewajiban kalian,” tegas Kapojos.

Namun ada yang menarik saat hearing, anggota Komisi III Yongkie Limen tiba-tiba angkat bicara. Ia mengaku bahwa PT CAL adalah milik kakaknya. Ia sesekali memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap masalah tersebut.

“Itu perusahaan, terus terang kita pe kakak punya. Jadi kalau boleh, masalah ini segera diselesaikan,” ucap Limen.

Baca juga:  Kenly Poluan: Belum Ada Satu Bakal Calon Yang Penuhi Syarat Administrasi

Kepada wartawan usai hearing, Kapojos menegaskan bahwa meski PT CAL adalah millik dari kerabat anggota dewan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Biar sapa punya, kalau so maso aduan ke Komisi III pasti akan akan kami tindaklanjuti,” tegas politisi PDIP itu.

Selain Kapojos dan Liemen, hearing dihadiri juga oleh sejumlah anggota Komisi III, yakni Ronald Sampel, Agustin Kambey dan Boy Tumiwa. Nampak pula Kepala Dinas Perkimtan Steve Kepel dan sejumlah pejabat dari Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.
(Desi)

# # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.