Manadotempo Tomohon
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tomohon milik Polres Tomohon berhasil mengungkap modus pencurian mobil yang dilakukan oleh Seorang warga bitung di salah satu bengkel yang ada di Kota Tomohon, pada Rabu (9/2) kemarin.
Katim Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya satu unit mobil jenis Avanza yang diduga hasil curian dan sementara dipereteli di salah satu rumah di Kelurahan Kakaskasen Satu.
“Kami pun selanjutnya menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan pengembangan. Saat tiba di lokasi, seorang pria yang mengaku pemilik mobil, yakni JBM alias Jon, warga Perum Meita Manembo – nembo atas lingkungan I Kec. Matuari RT 007 RW 001 Bitung Barat. Kami yang merasa curiga langsung mengamankan dan dilakukan interogasi. Hasil interogasi dan pengembangan, akhirnya diketahui mobil tersebut merupakan hasil curian, dengan tempat kejadian di Kota Bitung dan sudah dibuatkan laporan polisi oleh pemilik sah dengan nomor Laporan Polisi LP/ B / 131 / II / 2022 / SPKT / POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 09 Februari 2022,” terangnya.
Yanny Watung menambahkan, tersangka Jon pun menuturkan jika mobil tersebut di cirinya dengan menggunakan kunci duplikat. Ternyata tersangka sebelumnya pernah menyewa mobil tersebut, dan pada saat di sewa dia membuat kunci duplikat.
“pada Rabu (09/02) sekitar pukul 03.00 wita, dia mencuri mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat, dan membawa lari kendaraan tersebut di Tomohon untuk dipreteli. Saat ini tersangka Jon sudah kami amankan di Polres Tomohon beserta barang bukti satu unit Toyota Avanza Warna merah maron DB 1950 CM, dan diserahkan ke pihak penyidik Reskrim untuk penyidikan lanjutan,” tutupnya.(Oby)