Manado Tempo – Meski SK Gubernur No 363 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Kewaspadaan Dini ( FKDM) Sulut sudah ditandatangani Gubernur sejak 9 November 2021, namun sangat disayangkan sampai saat ini FKDM seperti dicuekin oleh Badan Kesbangpol Sulut.
Hal ini disampaikan Fabian Kaloh kepada wartawan, Rabu (9/02/2022) malam, lewat pesan singkat whatsapp.
“Kami 8 Pengurus dan anggota FKDM bingung dengan cara kerja Kaban Kesbang, sebab sampai saat ini walau SK-nya sudah beredar dan sudah ada ditangan kami, tapi sampai saat ini kami belum pernah menerima SK-nya secara resmi dari kantor Badan Kesbang,” tegas Kaloh
Lanjut Kaloh, Kepala Kesbangpol Sulut seperti terlalu sibuk dan kurang proaktif serta terkesan cuek dengan FKDM. Padahal menurut Kaloh FKDM merupakan mitra strategisnya dari Badan Kesbangpol
“Kami secara organisatoris tidak membawahi FKDM Kota/Kabupaten, tapi fungsi koordinatif antar FKDM akan sangat membantu tupoksi Badan Kesbang dalam mengantisipasi gejolak sosial yang ada diseluruh wilayah Sulut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kaloh, kewaspadaan dini atau lebih tepat langkah-tindak antisipatif akan sangat penting dan strategis daripada kita menjadi seperti pemadam kebakaran.
Masih lebih baik preventif-persuasif daripada represif-koeratif. Ini prinsip penting tugas-kerja FKDM. Dengan berkoordinasi intensif dengan instansi instansi dan organisasi yang paham persis tentang kewaspadaan dini.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian yang dikonfirmasi manadotempo.com menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah yakni
1. Ada program kerja organisasi
2.Proposal
3.Tanda tangan NPHD
4. NPWP Organisasi
“Ini hanya masalah koordinasi saja. Jika semua syarat sudah terpenuhi maka tak ada halangan lagi untuk realisasinya,” jelas Sangian. (Desi)