Manado Tempo-Pemkot Tomohon dan KPP Pratama Manado menggelar penandatanganan berita acara Rekonsiliasi Pajak yang disetor ke rekening kas negara.
Kegiatan tersebut dilakukan Kepala Keuangan Pemkot Tomohon Gerardus Mogi bersama Kepala KPPN Manado Bapak Asyep Syaifudin dan Kepala KPP Pratama Manado Bapak Devyanus Polii.
Dijelaskan Mogi, Tahun 2021 Pemkot Tomohon menyetor pajak ke kas negara sebesar Rp. 23.267.239.274 dengan jumlah transaksi sebanyak 4.083.
“Berita Acara Rekonsiliasi ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Semester I TA 2022,” jelas Mogi.
Lebih jauh dikatakan Mogi, untuk tahun anggaran 2021 Pemkot Tomohon menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 43.780.900.766 atau 143,66 % dari target yg ditetapkan.
Untuk diketahui, rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (compliance) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak.(inot)