Oknum Guru Cabul Terancam Penjara Lebih Dari 15 Tahun

oleh -10 Dilihat
oleh

Manado Tempo, MINSEL-Oknum guru SMAN 1 Motoling MMT alias Maxi alias Maxi (49) tersangka kasus cabul terhadap siswanya KTR, dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama, guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Budi Hartono menjelaskan, tersangka MMT alias Maxi disangkakan melanggar Primair Pasal 82 ayat (2) subsidiair Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun. Tapi karena tersangka merupakan oknum pendidik maka ada ancaman tambahan hukuman pemberat 1/3 dari ancaman hukuman maksimal,” jelas Kajari yang didampingi Kasie Intelejen Aldi Hermon, Kaise Pidum Wiwin Tui, saat diwawancarai sejumlah awak media, usai menerima pelimpahan berkas (P21) dari tim penyidik Polres Minsel, Jumat (11/02/2022) sore tadi.

Ditambahkan Kajari, setelah menerima pelimpahan berkas perkara cabul dari Polres Minsel, pihaknya akan melakukan proses lanjutan. Selanjutnya berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Amurang untuk proses persidangan.

“Senin depan, kami akan bawa berkas ke Pengadilan. Dan sementara ini, tersangka kami titipkan di Rutan Polres,” tambahnya.

Diketahui peristiwa cabul yang dilakukan tersangka MMT itu terjadi, Senin (27/09/2021) silam di ruang guru SMA Negeri 1 Motoling.

Kronologis lengkapnya berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejaksaan Negeri Amurang, dijelaskan Korban KTR bersama dengan temannya yang juga merupakan saksi CAL dan saksi VH datang ke ruang guru SMA Negeri 1 Motoling, dengan maksud untuk mengetik dan mengisi Formulir Program Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar).

Tersangka MMT alias Maxi mendampingi dan mengarahkan untuk pengisian Formulir Program Beasiswa tersebut. Saat mendampingi dan mengarahkan korban, tiba-tiba tersangka MMT alias Maxi mendekatkan tangan kanannya ke arah dada korban KTR lalu memegang payudara dengan tangan kanan sebanyak 3 kali. Selain itu tersangka juga mencubit-cubit tangan korban.

Aksi bejat tersangka MMT alias Maxi, disaksikan oleh VH yang langsung mendokumentasikan peristiwa itu menggunakan HP. Dimana pada saat itu posisi saksi VH yang berdiri disamping terdakwa.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.