Dugaan Korupsi Bansos, Kejari Talaud: Kerugian Berdasarkan BPK RI Tak Sesuai

oleh -4492 Dilihat
oleh

Manado Tempo-

Kajari Talaud Agustiawan Umar melalui Kasi Intel Zulkarnain Mustaka membenarkan telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Perumahan Swadaya dari pemerintah pusat TA 2017 melalui Dinas Perkim Talaud.

Diketahui bantuan itu bagi masyarakat di Kecamatan Nanusa dan Kecamatan Miangas, Talaud dan setelah melalui audit BPK RI terdapat temuan berpotensi merugikan keuangan negara Rp2,84 miliar.

Tapi hasil audit BPK RI itu tampaknya dianggap tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk melanjutkan kasus tersebut oleh Kejari Talaud, karena ada data tandingan dari dinas Perkim.

“Iya, penyelidikannya sudah dihentikan,” tegas Mustaka ketika dikonfirmasi manadotempo.com, Kamis (24/02/2022).

“Bukan tidak bisa digunakan, tapi kedua data tersebut kami bandingkan dan ada kecocokan sehingga kerugian negara yang sebelumnya berdasarkan LHP BPK sebesar 2 Miliar lebih, tersisa 500 juta setelah ada data susulan dari dinas. Karena sewaktu BPK melakukan audit memang ada bantuan yang belum tersalur ke masyarakat penerima,” urainya.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Harga Beli Nilam, MEP : Harus Ada Regulasi Jelas Dari Pemerintah

Dijelaskan Mustaka, BPK RI menemukan kerugian dalam penyaluran bantuan itu dari SP2D, setelah di kroscek dinas (Perkim) akhirnya klarifikasi data dari LHP BPK RI itu.

“Kita ambil kesimpulan, kerugian sudah tak sesuai LHP jadi kita hentikan,” katanya tapi mengakui ada kerugian negara 500 juta rupiah.

Tidak sampai situ, Kejari Talaud pun sepakat kerugian negara yang timbul bukan kesalahan dinas Perkim namun justru menyebut kelalaian dari warga penerima bantuan sendiri yang banyak mengganti barang-barang dari toko penyedia bahan bangunan.

Sementara disebutkan ketika dihentikan kasus dugaan korupsi itu belum ada penetapan tersangka.

Disentil soal 500 juta rupiah temuan tim Kejari Talaud tidak dilanjutkan?

“Belum, karena Pemda dalam hal ini dinas terkait masih mampu menyalurkan dana yang tersisa tersebut,” kuncinya.

Untuk diketahui, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI dari surat rekomendasi yang dikeluarkan BPKAD; sampai 31 Desember 2017, Pemkab Talaud telah membayarkan sekira Rp 2,12 miliar kepada dua toko penyedia bahan bangunan. Yakni CV CA dan UD Elm.

Baca juga:  Prabowo Dilantik Presiden RI, HVK : Masyarakat Sulut Patutlah Berbangga dan Bersyukur

BPK RI kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik kepada 235 penerima bantuan. Atau sekira 72,09 persen. Dari hasil pemeriksaan uji petik, BPK RI menemukan, masih banyak bantuan belum disalurkan kepada penerima bantuan. (inot)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.