Tak Ada Lagi Swab dan PCR, SYENI KALANGI Minta Masyarakat Taat Prokes Covid 19

oleh -135 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo — Terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19, mendapatkan respon yang positif dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Syeni Kalangi, SE.

“Ini langkah positif yang patut di apreseasi semua pihak terlebih pelaku perjalanan,” ungkap Kalangi.

Ditemui disela sela kegiatan Vaksin , Kamis (10/03/2022) diruang paripurna kantor DPRD Sulut, Srikandi Partai gerindra ini menyatakan, meski telah ada edaran namun bukan berarti masyarakat tidak lagi menggunakan masker, jaga jarak , cuci tangan dan berkerumum.
Namun tandasnya justru masyarakat harus ketat.

“Jangan sampai kita abai dan tidak lagi prokes. Virus ini masih ada, tegas anggota Komisi 2 DPRD Sulut ini.
Dirinya pun mengimbau agar semua pihak untuk dapat mendukung semua program dan kebijakan pemerintah terutama dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui protokol kesehatan Covid 19.

Baca juga:  Massa GM-WIN Tumpah Ruah Menuju Kampanye Akbar

Sebagaimana diketahui surat edaran Menteri Perhubungan No.21 tahun 2022 tersebut mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara diantaranya yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen; sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (DESI)

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.