MINSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mensahkan tiga OPD baru melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (21/03/2022) kemarin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Stefanus Lumowa yang didampingi Wakil Ketua DPRD Fraksi Nasdem Paulman Stevanus Runtuwene.
Lumowa menjelaskan ranperda yang baru saja disahkan itu, merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel.
Politisi PDI-P itu mengungkapkan materi perda yang baru ditetapkan itu memuat tentang nomenklatur struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. “Ada tiga OPD yang baru. Yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ungkap Lumowa.
Sementara itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar berharap agar pembentukan perangkat daerah yang baru, melalui penetapan perda tersebut dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat dengan kehadiran perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai kebutuhan dari daerah Kabupaten Minsel. Hal itu ditegaskan Bupati melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Petra Rembang.
Dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati, mengatakan usulan rancangan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel telah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku.
Mulai dari tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara, serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat provinsi. “Setelah melewati semua tahapan tersebut, Pemkab bersama DPRD Minsel akan menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel,” terangnya.
Dikatakannya, Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan ke depan, semua perangkat daerah yang ada di Kabupaten Minsel dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu Kepala Daerah, dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Menurut Bupati Minsel, penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur perangkat daerah lumrah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing- masing daerah.
Pembentukan perangkat daerah ini telah dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, efisiensi, efektivitas,
pembagian habis tugas, rentang kendali, fleksibilitas dan tata kerja yang jelas.
Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing kementerian. “Sehingga hal ini menghambat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian,” imbuhnya.
Sidang dilanjutkan dengan laporan oleh Pansus Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel. Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Verke B. J. Pomantow, ST.
Setelah mendapat persetujuan dari keempat fraksi, masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemkab Minsel yang diwakili oleh Wabup Petra Rembang.
Selanjutnya, berita acara persetujuan bersama tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N Lumowa, SE kepada Wabup Petra Rembang.
Diketahui selain melaksanakan paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat kedua atas ranperda OPD, terdapat juga dua agenda lainnya yakni penyampaian nota pengantar LKPj Bupati tahun 2021 dan yang terakhir penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD. (AP/advetorial)