Manadotempo Tomohon.
Melalui Konfrensi Pers yang di gelar di Polres Tomohon, pada Kamis (31/03), Kapolres Tomohon yang diwakili Kasat Reskrim Polres, AKP Denny Tampemawas didampingi Kasie Humas Polres, AKP Hanny Goni menjelaskan, bagaimana kronologi dari penangkapan seorang laki laki asal Minahasa pada Rabu (30/03-2022) sekitar pukul 24.00 wita, di tempat kos Super Star di jalan Walian Tomohon.
“Penangkapan oleh Tim Totosik anti bandit saat tersangka EJ alias Edward (22), warga Desa Borgo Tombariri Minahasa, yang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, sudah tepat dan benar, dan saat ini tersangka masih diperiksa tim penyidik Polres Tomohon,” tuturnya.
Dijelaskannya, kronologi dari hasil penyidikan bahwasanya pada saat itu saksi perempuan dengan inisial DD bersama rekannya sedang menikmati minuman keras. Tiba tiba ada lelaki yang tidak dikenal masuk ke kamar mereka ingin bergabung, dan menawarkan untuk kencan tapi tidak direspon oleh mereka maka sala satu dari perempuan itu memangil tersangka untuk memberitahukan hal tersebut.
“Selang waktu 15 menit kemudian datang tersangka EJ yang masuk ke kamar mereka. Melihat ada lelaki tidak dikenal, EJ langsung tersinggung dan menyuruh lelaki tersebut keluar kamar. Disitu EJ sempat melihat sebuah pisau badik di tempat sendok, dan langsung mengancam lelaki tak dikenal tersebut dengan nada keras sambil menjulurkan badik tersebut ke orang yang tidak dikenal tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena situasi sudah semakin ribut, para tamu tempat tersebut kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut, yang langsung direspon cepat oleh Tim URC Totosik untuk meringkus tersangka yang mengamuk dengan senjata tajam.
“Untuk kasus prostitusi online yang sempat hebo, pihak kami sementara mendalaminya” Tutup Tampemawas.(oby)