Tak Ada Kata Sepakat, DPR RI, DPD RI Dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

oleh -667 Dilihat
oleh

 


Manado Tempo – Dinilai memiliki posisi yang stretegis maka DPR RI dan DPD RI mempunyai pandangan dan pendapat yang sama, yaitu menghendaki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masuk dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Disisi lain, Pemerintah menilai BNPB cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Berhubung tidak ada titik temu, maka dalam rapat pembahasan tingkat pertama yang berlangsung di Ruangan Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022), akhirnya DPR RI, DPD RI dan Pemerintah menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan Wakil Ketua Dr. H. Ace Hasan Syadsily, M.Si yang memimpin Rapat Tripatri tersebut mengatakan sesungguhnya semangat RUU PB untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, koordinasi dan lainnya. Komisi VIII DPR RI sama dengan DPD RI untuk penguatan kelembagaan BNPB, namun justru pemerintah mengatakan yang berbeda.

Baca juga:  Wawali Tomohon Sendy Rumajar Buka Musda ke VI KNPI Tomohon

Pemerintah diwakili Menteri Sosial RI serta dihadiri dari Kemendagri, Kemenkes, Kementerian PAN dan RB, Kemenhukum dan HAM.

Sedangkan Pimpinan DPD RI diwakili oleh tiga Senator, yakni Aji Mirni Mawarni, ST,MM, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dan Yustina Ismiaty, SH,MH. Dari pandangan dan pendapat, tiga senator yang juga Anggota Komite II DPD RI mengatakan bahwa sejak awal, DPD RI mendukung penguatan kelembagaan BNPB dan BPBD dengan menjaga eksistensi, sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

DPD RI berpendapat bahwa penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan. Disamping penguatan kelembagaan, DPD RI memberikan catatan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan lain sebagainya.

Usai rapat tripatri, Senator Stefanus Liow kepada sejumlah media mengatakan sebagai wakil daerah, dirinya berkwajiban untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Tentunya sebagai wakil rakyat disebayan sudah tentu menjadi tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk didalamnya adanya penguatan kelembagaan penanggulangan bencana baik nasional maupun didaerah. Negeri ini tidak lepas dari bencana, baik bencana alam ataupun non alam,”jelas Steva. (DESI)

No More Posts Available.

No more pages to load.