Tertanggal 14 Maret, LKPJ Tahun 2021 Kota Tomohon Masuk Ke DPRD

oleh -99 Dilihat

Manadotempo Tomohon

Pemerintah kota Tomohon dalam hal ini wali kota Tomohon sangat pro aktiv dalam hal penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Buktinya lewat Surat Walikota nomor 48/WKT/III-2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang penyampaian LKPJ berserta dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna.

 

Hal hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong, Rabu (20/4).

Politisi PDI-Perjuangan Kota Tomohon itu menjelaskan sesuai pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam hal ini Walikota Tomohon tidak terlambat, dikarenakan sesuai hasil rapat banmus tanggal 4 maret lalu, rapat paripurna LKPJ masih brsifat tentatif sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat batas tanggal 31 Maret belum dilaksanakan juga rapat paripurna,” ujarnya.

Lengkong mengatakan, sesuai hasil Banmus pada tanggal 11 April 2022 barulah diagendakan rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April. Sehingga secara normatif Walikota dipandang tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ. Dan dalam hal kapan paripurna penyampaian LKPJ dilaksanakan itu merupakan ranah DPRD yang diputuskan lewat rapat Banmus. (Oby)

Baca juga:  Terungkap Diuji Publik, Petahana Reidy Sumual Terlambat Daftar Calon KPID Sulut Namun Diloloskan

 

 

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.