Manado Tempo- Setelah jumat pekan lalu , Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Sulut 2022-2025 maka Senin (25/04/2022) Pansus mulai melakukan rapat awal bersama sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata, Biro Hukum dan tim ahli.
Sekretaris Pansus, Herol Vresly Kaawoan (HVK) mengatakan, usai rapat menjelaskan, agenda kerja awal ini ada beberapa hal yang dibicarakan .

“Ini baru rapat awal. Belum bahas pasal demi pasal. Kami hanya diskusi dengan instansi terkait yakni Pariwisata, Biro hukum dan tim ahli penyusun ranperda ini, termasuk juga dengan menetapkan daerah daerah yang akan dikunjungi untuk melakukan studi banding” kata HVK.
Wakil Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ham ini menyatakan bahwa dalam rapat itu dirinya sempat menyoroti atau mempertanyakan terkait judul rancangan peraturan daerah dibahas untuk menjadi perda.
“Yang kami tahu kalau peraturan daerah itu adalah aturan-aturan yang harus ditaati. Saya meminta penjelasan. Nah, dalam penjelasan Kadis, UU mengamanatkan seperti itu. Dan sudah sesuai,” tandasnya.
“Penjelasan Karo Hukum, Flora Krisesn, dalam penyusunan ranperda ini didasari UU 10 tentang kepariwisataan, dan juga untuk mensinergikan kabupaten/kota,” sambungnya.
Pansus juga, jelas Politisi Gerindra inj usulkan pertemuan rapat selanjutnya mengundang asisten 2 Setda, Kepala Bappeda, Dinas Kebudayaan dan selaku stakeholder terkait termasuk pelaku usaha.
“Selai itu juga usulan-usulan kunker ke beberapa destinasi super prioritas di Indonesia. Karena kita tahu bersama, Likupang juga kan masuk destinasi super prioritas yang ada di Sulut. Kami pansus akan laksanakan kunker ke Kementrian-kementrian terkait. Diskusikan, koordinasikan,” terangnya.
Yang menarik juga, lanjutnya, salah satu tim ahli yakni Prof Charles Kepel mengatakan bahwa ranperda tersebut sudah selaras dengan RPJMD 2021-2026.
“Kemudian, Minahasa raya akan jadi kota metropolitan. Dan saya tanyakan metropolitan ini apa. Dijelaskan beliau bahwa jumlah penduduknya Minahasa raya melebihi 1 juta orang, itu bisa disebut metropolitan. Dan itu sudah tertuang di RPJMD 2021-2026,” jelasnya.
Jadi ranperda ini, lanjut Wakil Ketua Komisi 1 itu, selaras dengan pemerintah pusat.
“Bersyukur rancangan ini ternyata di 2010 pernah dibahas tapi terhenti. Makanya kami konsen. Kalau tak ada halangan, 4 atau 5 bulan ranperda ini tuntas,” ucapnya. (DESI)