Minahasa Tempo –Keluhan Warga Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Kaleosan mendapatkan perhatian serius anggota DPRD Sulut.
Herol Vresly Kaawoan Wakil Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ham saat dimintai tanggapan, Rabu (27/04/2022) menyatakan jika benar ada hukum tua atau perangkat desa yang secara sengaja mengalihkan hak penerima bantuan kepada orang lain maka terancam sanksi pidana.
Tandasnya BLT adalah program dari Pemerintah pusat untuk membantu masyarakat terlebih yang terdampak Covid, yang sasaranya adalah warga kurang mampu.
“Pak Presiden Jokowi memberikan progran ini dengan harapan agar masyarakat miskin tidak terlalu merasakan dampak covid.
Jadi BLT ini bagi warga miskin, jangan coba coba dialihkan pada orang lain apalagi kepada yang tidak berhak,” tegas HVK.
Jelas HVK komisi 1 sangat intens memperhatikan persoalan penyaluran BLT Dana Desa, bahkan pihaknya terus turun kesejunlah Desa untuk memantau penyaluran BLT apakah sesuai dengan ketentuan.
Anggota DPRD Sulut dapil Tomohon Minahasa ini juga mengingatkan agar Pemerintah Desa/Kelurahan tidak menjadikan BLT untuk kepentingan politik atau dikaitkan dengan suksesi pemilihan hukum tua.
“BLT ini bukan milik satu warna parpol tertentu atau kelompok tertentu. Tapi ini murni program pemerintah pusat untuk warga miskin, tandas HVK.
Dirinya juga meminta agar masyarakat tidak segan segan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran BLT Dana Desa kepada pihak berwajib atau anggota DPRD.
Sememetara itu Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung SH, yang dimintai tanggapan memastikan pihaknya akan menelusuri informasi ini.
Tambahnya untuk perubahan data penerima hanya dimungkinkan setelah adanya evaluasi diantaranya penerima meninggal atau tidak berhak.
Namun Tangkulung memastikan jika ternyata apa yang dikeluhkan masyarakat benar maka yang bersangkutan bisa di beri sanksi ringan hingga pidana.
“Penetapan nama nama penerima bantuan itu diputuskan dalam rapat desa yang dihadiri sejumlah pihak terkait, namum jika ada perubahan penerima atas kebijakan, dasar perubahan itu harus jelas setelah evaluasi,” ungkapnya. (DESI)