Manado Tempo – Herol Vresly Kaawoan (HVK) Selaku Wakil ketua komisi 1 DPRD Provinsi Sulut Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ham dipercayakan KPID Sulut menjadi Narasumber Sosialisasi Migrasi Siaran dari TV analog ke TV digital, Kami, (28/04/2022) di Ruang sidang kantor Bupati Minahasa.
Kepada wartawan HVK menjelaskan dalam Sosialisasi yang di laksanakan oleh KPID Sulut tersebut dirinya menyampaikan perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang di pancarkan dari kedua siaran tersebut, TV analog hanya di batasi dengan sinyal analog, sedangkan TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus.

” Keunggulan TV digital adalah hemat dan tidak membutuhkan kuota internet, siaran digital ini bukan TV berbayar sehingga tidak perlu membayar Iuran bulanan,” terang anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon.
Di samping itu HVK juga menyampaikan tahapan Migrasi TV digital di provinsi sulawesi utara, tahap satu batas waktunya tgl 30 April 2022 di lima kabupaten kota yaitu
Kabupaten Minahasa, kabupaten Minahasa Utara, kota manado, kota Bitung dan kota Tomohon.
Kaawoan juga mengapresiasi KPID Provinsi Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini, pihaknya juga mendorang kepada Bpk/ibu perangkat daerah, Camat, hukum tua/Lurah dapat menyampai nyampaikan hal ini kepada masyarakat di wilayah masing masing.
Tambah HVK Selain dirinya yang menjadi narasumber juga Ketua komisi satu Ibu Dra. Vonny J Paat, anggota komisi satu Ibu Novita Rewah Spd.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Minahasa yang di wakili Asisten ll Ir. Wenny Talumewo Msi, Kadis Kominfo Kab. Minahasa Agustivo Tumundo SE.Msi, Camat dan perwakilan perwakilan Hukum Tua kab. Minahasa, Komisioner KPID Provinsi Sulut Bpk Santo Amisan SIP, Ibu Merlin Watulangkouw SH, Ibu Meilany Rauw SE. (DESI)