Pemerintah Dan DPRD Sepakati Pembahasan Ranperda Pohon Ke Tingkat Selanjutnya.

oleh -7 Dilihat
oleh

 


Manado Tempo – Tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon dalam Propemperda DPRD Sulut tahun 2021, sempat menjadi perhatian serius anggota Komisi 3 DPRD Sulut Boy V.A Tumiwa saat pembahasan Komisi 3, Tim Pakar dan Biro Hukum dalam hearing, Selasa (10/05/2022)

Tumiwa pun meminta penjelasan kepada Sekretaris Dewan selaku Sekretaris Bappemperda atas hal ini.

“Saya justru binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021 kemana ? harusnya wajib dimasukan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” tegas Tumiwa.

Terkait hal ini Sekwan Sulut Glady Kawatu menjelaskan tidak diusulkan kembali Ranperda ini ditahun 2021, karena berdasarkan hasil kajian Biro hukum dianggap belum memenuhi syarat menjadi sebuah perda karena dipandang menjadi kewenangan pengaturan pohon itu di tingkat kabupaten atau kota.

” Atas dorongan ketua Komisi 3 Pak Berty dan Pak Boy yang paham akan roh dari hadirnya Ranperda ini sehingga saya selaku sekretaris Bapemperda, diminta mengkomunikasikan lagi hal ini melalui rapat bersama dengan biro hukum serta melakukan revisi atas ranperda salah satunya yakni judul Ranperda yang berubah menjadi pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan oleh biro hukum dipandang sudah memenuhi persyaratan karena jadi kewenangan Pemerintah Propinsi, sehingga kami mengusulkan kembali ditahun 2022,” ungkap Kawatu.

Senada diungkap perwakilan dari Biro hukum. Dengan diterimanya Ranperda ini oleh Gubernur, maka Pemprov dan DPRD dalam hearing ini sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komiai 3 Berty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey daj Youngkie Limen.
Juga nampak hadir dari Biro Hukum, Sekwan, Kabag Persidangan, dan Kasub.(DESI)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.