Manado Tempo – Kekecewaan disampaikan sejumlah warga masyarakat yang juga memiliki hak pilih, namun sayangnya tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan hukum tua Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur.
Kepada www.manadotempo.com, Jumat (20/05/2022) Hamri menyatakan pihaknya kurang lebih 14 warga sempat mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa, dan diterima oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten Drs Riviva Maringka MSi, yang didampingi oleh kepala Dinas PMD Jefry Tangkulung SH, dengan harapan agar aspirasi mereka bisa di tindaklanjuti, namun sayangnya tandas Langkun jawaban yang diterima tidak sesuai harapan.
“Kami mempertanyakan validitas DPT Pemilihan Hukum Tua Kaleosan. Ada yang dalam satu KK, suami terdaftar dalam DPT tapi istri tidak. Ada juga yang sudah 20 tahun domisili di Desa Kaleosan, hanya karena baru mengurus KK dia juga tidak terdaftar.
Sementara dirinya menerima BLT, ada apa ini ? tanya Langkun
“Terus terang saya kecewa dengan hal ini, jangan cuma cari pa torang kalau dorang punya kepentingan, kalau ndak cuek.
Dia pun menyoroti kinerja Panitia Pilhut yang diduga tidak netral.
Langkun menegaskan, pihaknya berharap agar panitia pemilihan menaati setiap aturan yang berlaku dalam Pilhut.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya gesekan-gesekan yang tidak perlu yang bisa berpotensi pada terganggunya Kamtibmas, yang bisa berujung pada penundaan Pilhut.
“Sebenarnya kerja panitia mudah, jika semuanya didasarkan pada aturan yang berlaku. Namun jika seperti ini, kami menduga panitia tidak netral lagi,” tutup Langkun dengan wajah kecewa.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minahasa Jefri Tangkulung SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa beberapa warga tersebut telah datang menemuinya dan mengadukan hal ini kepada mereka.
“Jadi kami sudah tindaklanjuti bersama dengan hukum tua, panitia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, semua kami dudukan pada aturan hukum yang berlaku. Ada yang di validasi dan ternyata masuk namun ada yang berdasarkan aturan belum bisa masuk DPT, jelas Kadis PMD.
Meski demikian tegas Kadis PMD pihaknta terus mengawasi semua proses pemilihan dan mengingatkan soal Netralitas dan Indepedensi dari Panitia Pemilihan Hukum Tua.
Sebagaimana di ketahui Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa yang serentak di 98 desa di Kabupaten Minahasa, telah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemiilih Tetap (DPT), untuk Desa Kaleosan Plenon DPT dilangsungkan, Jumat (20/05/2022). (DESI)