Manadotempo, MINUT- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper ) yang dilaksanakan anggota DPRD Sulut Johny Panambunan didesa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minut, Jumat (27/05/2022) disambut antusias warga masyarakat.
Terbukti usai mendengarkan maksud dan tujuan serta historis hadirnya 2 Perda ini dan penjelasannya oleh nara sumber Eugenius Paransi, SH.MH, Dosen Fakalultas Hukum Unsrat Manado sejumlah pertanyaan bahkan masukan diungkap perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan ini warga mempertanyaman syarat syarat suatu desa mendapatkan bantuan serta fasilitas berupa gedung sekolah bagi kaum disabilitas.
Menanggapi hal ini Johny Panambunan anggota Komisi 1 Bidang Pemerintahan Hukum dan Ham menyatakan, bahwa untuk mendapatkan bantuan dari Pemeirntah Kabupaten atau Kota serta propinsi haruslah memenuhi syarat terutama data administrasi desa, untuk kemudian dilapotkan ke Dinas Sosial.
“Basis data terkait dengan kaum disabilitas disuatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemeirntah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas misalnya bantuan kursi roda dan faslitas lainnya,” jelas anggota Fraksi Nasdem ini.
Disisi lain Panambunan juga menyatakan pentingnya kehadiran 2 Perda ini selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi kaum disabilitas dengan warga yang normal.
“Mereka yang dikatakan disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang normal serta didukung dengan akses fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas misalnya jalan, gedung,” tegasnya.
Disamping itu Panambunan juga mengingatman bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
“Untuk permohonan bantuan hukum ada syarat yang harus dipenuhi, jadi bapak, ibu boleh baca baca ini Perda dan pahami baik-baik,” jelas Panambunan.
Adapun 2 Perda yang disosialosasikan yakni Perda No.8 Tahun 2021 Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas dan Perda No.9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hadir mewakili Pemerintah Desa Wori, sekaligus bertindak sebagai moderator Kepala urusan pemerintahan desa Wori
Feky Pangkey, juga staf pendamping serta monitoring dari Sekretariat DPRD Sulut. (DESI)