Tarpok di Amurang, 11 TSK Resmi Ditahan

oleh -13 Dilihat
oleh

Manadotempo, MINSEL-Peristiwa tawuran antar kelompok warga (Tarpok) terjadi di wilayah Amurang, Minggu (29/05) lalu.

Tarpok yang melibatkan puluhan warga dari dua kelurahan yakni kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur dan kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, mengakibatkan satu warga Bitung bernama Rudy Stevanus Pontolaeng (31) meninggal dunia.

Kepolisian resort Minsel yang mendapatkan informasi adanya aksi tawuran kelompok warga dari dua kelurahan tersebut, langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat aksi Tarpok.

Dari hasil pemeriksaan secara maraton oleh tim reskrim Polres Minsel, sedikitnya ada 11 warga Ranomea yang telah ditetapkan menjadi tersangka, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK, dalam press conference dengan sejumlah awak media di Mapolres Minsel, Kamis (2/6) pagi tadi. “Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT/POLRES-MINSEL/POLDA-SULUT, tanggal 30 Mei 2022, yakni peristiwa pengeroyokan mengakibatkan matinya orang, TKP Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga dan menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dengan inisial
YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19).

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian Tarpok berawal saat para tersangka dan teman-teman yang lain, kurang lebih 50 orang, menghadiri ibadah syukuran pernikahan di Kelurahan Ranomea, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 22.30 wita. Kemudian menuju ke Kelurahan Bitung untuk balas dendam atas kejadian pemukulan teman mereka yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.

Sesampainya di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, berpaspasan dengan pemuda Kelurahan Bitung, kurang lebih 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Rudy Stevanus Pontolaeng (korban).

Sempat terjadi adu mulut dan berlanjut pada aksi perkelahian dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Rudi Stevanus Pontolaeng (31), warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia.

Para tersangka diketahui melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving dan kayu.

“Pasal yang dipersangkakan yakni 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara,” terang Kapolres.(AP).

.

No More Posts Available.

No more pages to load.