MINUT, Manadotempo — Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, Selasa (31/5/22) sore, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosper politisi PDI Perjuangan ini dilakukan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Dalam Sosper ini dihadiri oleh Narasumber Steven Goliot SH, Pj Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt Yanny Tewuh.
Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan bahwa masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.
“Kami bersyukur kepada pemerintah Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, dimana setelah pemerintah dan DPRD membuat persetujuan bersama tentang perda penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum masyarakat miskin, kami boleh diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi,” kata Kapojos.
Dirinya berharap kepada tokoh masyarakat (Tomas) yang hadir juga Tokoh agama (Toga) atau pimpinan umat, hamba Tuhan, agar dapat menjadi agen informasi dan edukasi untuk menyampaikab kedua perda ini kepada warga masyarakat luas.
“Kami berharap kiranya sosper ini dapat disosialisasikan ke warga lain agar mereka memiliki pemahaman sebelum aturan ini diterapkan,” tukasnya.
Sementara itu, Steven Golioth SH, yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, perda No 8 Tahun 21 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini dimaksudkan karena pemerintah daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
“Jadi disemua bagunan milik pemerintah yang melayani masyarakat harus juga membangunan fasilitas atau ramah bagi kaum disabilitas,” jelasnya.
Lanjut ditambahkannya pula, perda No 8 Tahun 21 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 8 Tahun 2016.
“Perda tentang Disibitas ini merupakan perda inisiatif DPRD yang memiliki 7 bab dan 32 pasal,” tandasya.
Terkait dengan perda Bantuan Hukum dikatakan Golioth, bagi masyarakat yang memiliki kasus hukum akan mendapat advokasi hukum dari pemerintah.
“Pemerintah dalam hal ini Pemprov dan DPRD Sulut telah menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin apabila menemui kasus hukum atau berperkara namun ada syaratnya berupa keterangan dari Pemerintah sebagai warga miskin,” tutupnya.
Tokoh agama dan masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti sosper ini, bahkan sejumlah pertanyaan diungkapkan masyarakat.
Sebelum menutup kegiatan sosper, mantan Ketua Dekab Minut 2 Periode ini juga mengingatkan pentingnya basis data didesa terkait dengan warga yang disabilitas agar boleh mendapatkan bantuan dari dinas sosial. ( DESI)