Manadotempo Tomohon
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik anti Bandit polres Tomohon bersama reskrim polsek Sonder berhasil menangkap dua tersangka penganiayaan di desa Sendangan kecamatan Sonder kabupaten Minahasa, pada (30/05) dini hari.
Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung menjelaskan, dua tersangka penganiayaan pada kejadian tersebut sudah diamankan pihaknya pada Senin (30/05) sore. Kedua tersangka tersebut yakni GFO alias Figo (19), warga Sendangan dan AT alias Alvin (20) juga warga Sendangan Sonder, penganiayaan tersebut mengakibatkan Fernando Pesik (28), warga Kauneran Sonder Minahasa harus dilarikan ke rumah sakit, lantaran mengalami luka Robek dibagian kepala dan luka tusukan pecahan botol minuman keras jenis anggur merah di bagian punggung sebelah kanan.
Watung menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban bersama kedua rekannya menggunakan sepeda motor, melewati acara Ulang Tahun di kawasan Sendangan Sonder. Saat itu teman korban meminta berhenti untuk membuang air kecil dan tiba tiba datang kedua tersangka dan langsung menghajar korban.
“Saat selesai buang air kecil, tiba tiba tersangka Figo datang ke arah mereka dari lokasi ulang tahun, dan langsung menendang teman korban Nando. Melihat rekan rekan Figo mulai berdatangan, kedua teman korban langsung melarikan diri hingga korban tertinggal bersama motornya,” jelas Katim.
Mendapat informasi keberadaan korban Tim Totosik pun turun memback up Unit Reskrim Polsek Sonder, guna menyelidiki dan mencari keberadaan kedua tersangka. Saat digerebek di rumah tersangka Figo, kami tak mendapatinya karena sudah melarikan diri. Untung saja tak lama kemudian kami mendapati informasi dari kakak tersangka, bahwa Figo sedang bersembunyi di rumah tersangka Alvin yang turut menganiaya korban.
“Setelah di cek dan dilakukan penggeledahan, kami hanya berhasil mengamankan tersangka Alvin dirumahnya. Tak lama kemudian, kami mendapati info jika tersangka Figo sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sonder saat kembali ke rumahnya. Beruntung, kami juga di back up Tim Macan Resmob Polres Tomohon dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Watung. (Oby)