MINAHASA, ManadoTempo – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper ) Ketua Komisi IV DPRD Sulut Bidang kesejahteraan Rakyat, Braien R.L Waworuntu mendapat perhatian r warga, terbukti saat pelaksanaan giat yang dilaksanakan di Desa Rambunan Kecamatan Sonder, Senin (31/5/2022) tanpak hadir ribuan warga.
Dalam sambutannya anggota Fraksi Nasdem DPRD Sulut ini menyampaikan arti pentingnya Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
” Perda penyadang disabilitas dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di hadirkan oleh DPRD untuk menjawab harapan masyarakat,” ungkap Waworuntu.
Sementara itu Theo Mewoh warga Desa Rambunan menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Sulut yang sudah berhasil membuat Perda yang bisa memfasilitasi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, juga bagi masyarakat penyandang disabilitas.
” Kami sangat berterima kasih, karena Bapak Dewan sudah menghadirkan peraturan daerah yang mampu menjawab harapan kami masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas dan masyarakat miskin,” kata Mewoh.
Hadir dalam Sosper yang dilaksanakan di Desa Rambunan Kecamatan Sonder tersebut ribuan masyarakat. Banyaknya warga yang datang didorong atas keingin tahuan warga terhadap Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut.(DESI)