ManadoTempo – Usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sebagaimana keputusan badan kehormaran DPRD Sulut dalam rapat paripurna, belum dapat ditindaklanjuti Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu ditegaskan lewat surat penjelasan dari Kemendagri pada tanggal 13 Mei 2022 yang dibacakan ketua DPRD Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen dalam rapat paripurna internal.
“Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” jelas Andi Silangen.
Silangen juga meminta agar Badan Kehormatan menindaklanjuti itu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sjenny Kalangi pada wartawan mengatakan, pihaknya belum menerima langsung surat tersebut karena baru dipilih sebagai ketua BK hari ini.
“Saya belum lihat suratnya. Pasti akan dipelajari BK untuk langkah selanjutnya,” singkat Kalangi.
Kalangi memastikan jika surat kemendagri ini pasti akan di tindaklanjuti oleh badan kehormatn usai digelar rapat BK. (DESI)