Fransiskus Andi Silangen Pimpin Rapat Paripurna Sejumlah Agenda DPRD Sulut

oleh -227 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Ketua DPRD Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD didampingi Wakil Ketua DR. Viktor Mailangkai, SH.MH dan Billy Lombok, SH memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Buah Ranperda tersebut, dan Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pengendalian Pohon Pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Pendapat Gubernur terhadap Ranperda tersebut, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (28/06/2022)

Rapat paripurna ini hadiri oleh Wagub Sulut Drs. Steven O.E Kandow.

Saat membuka rapat paripurna Ketua DPRD Sulut memberikan apreseasi kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE yang mampu menghadirkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia bersatu, sehingga memberikan kemajuan bagi Sulut.

Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandow dalam penjelasannya menyatakan menjadi syukur dan kebanggaan tersendiri ketika melihat raihan hasil kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana LKPD Provinsi Sulawesi Utara terus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Setelah Penyerahan LHP pada 13 Mei 2022 yang lalu, Provinsi Sulawesi Utara Kembali meraih WTP, yang adalah WTP ke-8 kali secara berturut-turut, dan 6 kali berturut-turut di masa pemerintahan ODSK.

“Sebagai salah satu indikator keberhasilan dari proses pembangunan, maka Saya mengajak segenap stakeholder pembangunan di daerah ini untuk terus bekerja bersama, bersinergi, sertaberada dalam satu tekad dan komitmen, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu meraih opini WTP dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBD pada Tahun Anggaran-Tahun Anggaran kedepan, “ajak Wagub.

Secara garis besar, Wagub menyampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

Baca juga:  Keintjem Ajak Semua Stakeholder Bergerak Bersama Awasi Tahapan Pilkada

• Pada sisi Pendapatan Daerah, dapat dijelaskan bahwa total Realisasi Pendapatan di Tahun 2021 adalah sebesar Rp.3.958.016.296.497,-  dengan rincian:

1) Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.310.528.740.581,-

2) Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.626.382.357.008,-
3) Realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.21.105.198.908,- (Dua Puluh Satu Miliar, Seratus Lima Juta, Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Sembilan Ratus Delapan Rupiah), dari Anggaran sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

• Pada sisi Belanja Daerah, dapat dijelaskan bahwa total realisasi Belanja di Tahun 2021 adalah sebesar Rp.4.352.913.924.432,-  dengan rincian:

1) Realisasi Belanja Operasi sebesar Rp.2.826.577.228.890,-

Dalam mengupayakan tetap terjaganya tertib administrasi yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan penyesuaian terhadap produk hukum di daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ini dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Kami ajukan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Termasuk Pembentukan Dana Abadi, dimana ini merupakan hal baru yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kiranya, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, akan kita sempurnakan bersama, untuk nantinya dapat diundangkan dan berlaku sebagai dasar dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah, demi konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Utara, demi pengelolaan keuangan yang tetap baik, demi mendukung kelancaran program-program pembangunan serta unsur penunjang kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kita ajukan secara bersamaan pada hari ini, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, yang arahnya untuk menjamin kesehatan masyarakat. Spesifiknya untuk menangani sampah dengan pengolahan dan pemanfaatan, atau membuat sampah memiliki nilai guna.

Baca juga:  KPU Bolmong Gelar Simulasi Pilkada

Dalam Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional ini mengatur pula, mengenai penyelesaian sengketa yang dapat terjadi dalam kegiatan pengelolaan sampah, sehingga segala kegiatan yang dilakukan dapat menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kiranya, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional ini, juga akan kita sempurnakan bersama, untuk nantinya dapat menjadi perantara bagi pengelolaan sampah di daerah kita, yang lebih baik, serta dapat menjamin terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, terjaganya kelestarian alam, serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakar,”harap Wagub.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara, yang adalah Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapat Saya katakan bahwa, ini adalah bukti nyata DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dalam memperjuangkan hak rakyat, menciptakan kenyamanan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Dengan hadirnya Kebijakan Daerah atau Perda tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulawesi Utara, tentu akan membuat kita lebih optimal dalam mengatur ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik di daerah, hingga mendorong terciptanya keadaan lingkungan yang tentram, tertib dan aman, serta pemanfaatan tenaga listrik di daerah, yang tetap memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dimana kesemuanya itu, ikut menjadi penyokong dalam melancarkan upaya kita menggapai visi, untuk kemajuan Sulawesi Utara.

Semua Fraksi di DPRD menerima Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang Undangan yang berlaku. (ADVETORIAL)

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.