MINSEL-Sebanyak 42 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bakal memiliki hukum tua (Kuntua) definitif baru, pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Hal itu, menyusul telah dilaksanakannya launching pemilihan hukum tua serentak oleh Pemkab Minsel yang dipimpin oleh Bupati Franky Donny Wongkar, di Aula Waleta kantor bupati, Senin (4/7) kemarin.
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar mengatakan, ada tahapan yang harus dilaksanakan sebelum memasuki hari puncak pemilihan hukum tua yakni pada 12 Oktober 2022 mendatang. “Semua pihak terkait harus bersinergi dalam melaksanakan setiap tahapan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Efer Poluakan menjelaskan, berdasarkan rencana awal seharusnya ada 118 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan hukum tua, namun dikarenakan adanya keterbatasan anggaran, sehingga sebanyak 76 desa harus mengalami penundaan.(AP).
Berikut Daftar 42 Desa yang akan melaksanakan Pilhut Tahun 2022 :
Kecamatan Amurang :
– Ranoketang Tua
Kecamatan Amurang Barat;
-Teep
-Teep Trans
-Elusan
Kecamatan Amurang Timur :
-Lopana Satu
-Maliku Satu
-Ritey
-Kotamenara
Kecamatan Kumelembuai :
-Malola Satu
Kecamatan Motoling :
-Motoling Satu
Kecamatan Motoling Barat :
-Keroit
-Toyopon
Kecamatan Motoling Timur :
-Karimbow Talikuran
-Tokin
Kecamatan Ranoiapo :
-Mopolo Esa
Kecamatan Sinonsayang :
-Boyongpante,
-Poigar Dua,
-Ongkaw Tiga.
-Boyongpante Dua.
-Tanamon Utara,
-Blongko,
Kecamatan Sulta :
-Kapoya Satu
Kecamatan Tareran :
-Kaneyan
-Tumaluntung Satu
-Wiaulapibarat
-Wuwuk
-Tumaluntung
-Wiaulapi
Kecamatan Tatapaan :
-Raprap
-Popareng
-Sondaken
Kecamatan Tenga :
-Pakuweru Utara
-Sapa Timur
-Tawaang Timur
-Tawaang Barat
-Pakuure Tiga
-Radey
-Pakuweru
-Tawaang
Kecamatan Tumpaan :
-Tumpaan Satu
-Tumpaan
-Munte